Liputan6.com, Jakarta - Tiga anggota komplotan curanmor bersenjata api ditangkap di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Mereka mengakui sudah delapan kali melakukan pencurian sepeda motor di dua wilayah hukum di Lampung.
Ketiganya ialah Medi Anggi Saputra (26), Angga Megi Riansyah (28), dan seorang perempuan bernama Andisyaputri (19). Mereka diamankan tim gabungan Polres Lampung Tengah dan Polres Tulang Bawang setelah polisi menelusuri keberadaan para tersangka di Kampung Pematang Kasih, Ogan Ilir.
Advertisement
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon membenarkan operasi penangkapan di Ogan Ilir. "Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Ogan Ilir, kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka," kata Charles, Rabu (12/8/2026).
Dari para tersangka, polisi menyita sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang kayu cokelat. Turut disita lima butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, dengan keterangan satu butir di antaranya telah digunakan.
Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 160, beberapa telepon genggam, sebuah tablet, serta berbagai peralatan yang diduga dipakai membobol kendaraan. "Barang bukti yang diamankan di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, amunisi, sepeda motor, telepon genggam dan sejumlah kunci," jelasnya.
Kronologi Pencurian di Lampung Tengah
Kasus bermula dari hilangnya sepeda motor milik NO pada 16 Mei 2026 di rumah teman korban di Dusun Sugriwo I, Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Saat itu, korban dan temannya hendak membeli kado dan meninggalkan motornya di ruang tamu dalam kondisi terkunci stang.
Sekembalinya ke rumah, korban mendapati pintu tidak terkunci. Setelah dicek, sepeda motor yang diparkir di ruang tamu sudah tidak ada di tempatnya.
Seorang tetangga memberitahu bahwa sempat melihat dua orang tak dikenal, seorang pria dan seorang perempuan, masuk ke rumah tersebut. Motor korban, Honda BE 2428 GDL warna hitam, kemudian dilaporkan hilang dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 19 juta.
Delapan Aksi Curanmor di Lampung Tengah dan Tulang Bawang
Pemeriksaan awal menyebut para tersangka menggunakan modus merusak kunci kontak sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan. Cara itu diduga mereka terapkan di sejumlah lokasi berbeda.
Ketiganya juga menyebut telah beraksi berulang kali di wilayah hukum dua kepolisian. "Para tersangka mengakui pernah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Lampung Tengah dan Polres Tulang Bawang. Total delapan kali melakukan aksi pencurian," ungkap Charles.
Saat ini, para tersangka bersama barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mencari sepeda motor Honda BE 2428 GDL milik NO yang belum ditemukan. Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.