Alasan Polda Sumut Patsus Bripda Imansyah

Imansyah akan menjalani Patsus selama 20 hari hingga 29 Agustus 2026.

oleh Reza EfendiDiterbitkan 12 Agustus 2026, 13:18 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan. (Foto: Liputan6.com/Reza Efendi).

Liputan6.com, Jakarta - Propam Polda Sumatera Utara menempatkan Brigadir Imansyah Harefa, personel Polsek Medan Sunggal, Polrestabes Medan, ke tempat penempatan khusus (Patsus). Penempatan tersebut dilakukan karena Imansyah dinilai lalai mengamankan senjata api yang dipercayakan kepadanya.

Kelalaian tersebut berkaitan dengan kasus kematian mantan istrinya, Winda Lorenza Gowasa. Korban meninggal dunia setelah terkena tembakan dari pistol milik Brigadir Imansyah.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, penempatan Imansyah ke Patsus bukan karena dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan Winda.

"Dipatsus terkait tidak bisa mengamankan senjata api yang dipercayakan kepada dia," ujar Kombes Ferry Walintukan, Selasa (11/8/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah Bidang Propam Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir Imansyah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Imansyah kemudian ditempatkan di ruang khusus sebagai bentuk penindakan disiplin internal kepolisian.

Penempatan khusus itu mulai berlaku sejak Senin (10/8/2026). Imansyah akan menjalani Patsus selama 20 hari hingga 29 Agustus 2026.

"Dipatsus selama 20 hari, hingga 29 Agustus mendatang," kata Ferry.

Kronologi Kematian Winda Lorenza

Tragedi Kematian Mantan Istri Personel Polisi di Medan: Brigadir Imansyah Disanksi Patsus

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, sebelum peristiwa penembakan, korban berada di dalam kamar bersama IH dan anak korban berinisial M (9). Tak lama kemudian, IH keluar dari ruangan.

Saat kembali, dia hanya mendapati anak korban berada di dalam kamar, sementara korban telah masuk ke kamar mandi. IH kemudian melihat tas korban dalam keadaan terbuka dan menemukan senjata api di dalamnya.

Dia langsung menuju kamar mandi, mengetuk pintu, serta membujuk korban agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan dirinya. Anak korban juga ikut mengetuk pintu, tetapi tidak mendapat respons.

"Terakhir ada ucapan dari korban, 'Maafkan saya.' Itu ucapan terakhir yang didengar kedua saksi," ujar Calvijn.

Sesaat setelah ucapan tersebut, terdengar satu kali suara letusan dari dalam kamar mandi. Polisi kemudian melakukan olah TKP. Di lokasi kejadian, petugas menemukan senjata api yang diduga digunakan korban serta mendapati korban mengalami luka tembak di bagian kepala.

Hasil autopsi menunjukkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul maupun benda tajam pada tubuh korban. Tim forensik menyimpulkan luka yang ditemukan hanya berupa luka tembak di bagian kepala.

Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium forensik menemukan residu tembakan pada jari tangan, tubuh, dan pakaian korban. Sementara itu, hasil swab terhadap tangan IH menunjukkan tidak ditemukan residu tembakan.

"Kami sudah memeriksa beberapa saksi utama. Pertama saksi IH, kemudian anak korban berinisial M yang berusia sembilan tahun. Kedua saksi ini berada di dalam kamar bersama korban sebelum insiden tersebut terjadi," kata Calvijn.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya