Motor Listrik MBG Belum Diakui sebagai Aset, Pembayaran Sudah Lunas

Uang muka motor listrik MBG Rp 243,9 miliar tercatat di laporan 2025.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 17 Juli 2026, 17:42 WIB
Selain di Bogor, lokasi gudang motor listrik BGN lainnya yang menjadi target berada di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan pengadaan sepeda motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum dicatat sebagai aset negara, meski seluruh pembayarannya telah tuntas pada 2026. Penundaan pencatatan dilakukan karena paket pengadaan itu masih dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung.

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menegaskan langkah akuntansi yang ditempuh menyesuaikan status hukum pengadaan.

Agustina juga memaparkan kronologi dan dasar pencatatan transaksi pengadaan motor listrik MBG dalam laporan keuangan BGN. 

Dalam laporan keuangan 2025, BGN hanya mencatat uang muka pengadaan motor listrik senilai Rp 243,9 miliar. Agustina menyebut nominal tersebut terkait termin pembayaran yang terjadi sebelum tahun buku ditutup.

"Mungkin ada pertanyaan kenapa ada uang muka belanja besar sekali di tahun 2025. Itu adalah uang muka pembayaran motor listrik yang kemudian jadi ramai itu," kata Agustina dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Jumat (17/7/2026). 

Ia menerangkan pelunasan dilakukan pada 2026 sehingga pengungkapan transaksi ditempatkan sebagai peristiwa setelah tanggal pelaporan.

"Sebenarnya disebut subsequent event. Jadi sesuatu yang setelah tahun bukunya ditutup ada kejadian atau ada hal yang harus kami lunasi setelah tahun 2026. Ini nilainya Rp 243 miliar. Ini hanya uang mukanya saja yang kami catat di 2025," ujarnya.

Status Aset Tertahan

Walau pembayaran sudah selesai, BGN belum mengakui motor listrik tersebut sebagai aset tetap berupa peralatan dan mesin. Penetapan status aset menunggu kejelasan proses hukum di Kejaksaan Agung.

"Untuk tahun 2026 ini sudah dilunasi tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan," katanya.

Agustina menegaskan kebijakan akuntansi ini diambil untuk menjaga kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan selama perkara berjalan. Pengadaan motor listrik tersebut menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

Rincian Pengadaan Dikorupsi

Salah satu fokus penyidikan menyangkut pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai total Rp 1,035 triliun. Dana itu dibayarkan kepada PT YAT yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif serta terdapat praktik mark up.

Selain motor listrik, penyidik juga menelusuri pengadaan 32.000 pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan disertai mark up.

Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit turut disebut tidak sesuai ketentuan dan mengandung mark up.

Terakhir, pengadaan televisi 5.400 unit juga dinilai tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark up.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya