Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya menyambangi Kejaksaan Agung, Selasa (14/7/2026).
Penyidik Kortas Tipidkor tiba lebih dahulu sekitar pukul 12.59 WIB. Di antara rombongan terlihat Wadir Penelusuran dan Pengamanan Aset Kombes Ahmad Sulaiman.
Advertisement
Berselang beberapa menit, rombongan penyidik Dirreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.17 WIB dengan mobil Hiace. Mereka masuk melalui pintu belakang dan membawa sebuah koper. Dalam koper tersebut terdapat sebuah kertas yang ditempel bertuliskan BAP dan Mindik LP 1 dan LP 2.
Pantauan Liputan6.com di lokasi mencatat mereka meninggalkan area sekitar pukul 16.45 WIB melalui pintu bagian belakang.
Para penyidik irit bicara saat dicecar pertanyaan. Mereka langsung memasuki kendaraan Toyota Hiace dan Innova sebelum bergegas meninggalkan kompleks Kejagung.
"Benar. Itu rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan (mindik) terkait kasus (eks Jampidsus Febrie Adriansyah)," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Alasan Cekal 20 Hari, Penjelasan Menteri Imipas
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, hanya dicekal ke luar negeri selama 20 hari.
Menurut Agus, durasi tersebut mengikuti permintaan yang diajukan Polda Metro Jaya, sebelum perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung.
"Sementara ya, 20 hari, sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya. Sekarang kan sudah ada, sudah diserahkan ke Kejaksaan penanganannya," ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Agus menyebut, setelah masa pencegahan selama 20 hari berakhir, Kejaksaan Agung dapat mengajukan permintaan baru bila diperlukan.
"Kita tunggu nanti, setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan," jelasnya.
Terkait alasan pencegahan tidak langsung diberlakukan selama enam bulan, Agus hanya menjawab bahwa hal itu didasarkan pada permohonan Polda Metro Jaya.
"Ya karena masih sementara ya, kemarin yang diajukan oleh, Polda Metro Jaya. Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu dari Kejaksaan. Oke?" kata Agus.
Diketahui, Pasal 97 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang setiap kali paling lama enam bulan.