Pelaku yang Tusuk Acak Pejalan Kaki Ditangkap, Begini Modusnya Incar Korban

Motif pelaku masih didalami

oleh Lia HarahapDiterbitkan 12 Juli 2026, 10:06 WIB
Pelaku yang Tusuk Acak Pejalan Kaki di Tangerang (Foto: Ady Anugrahadi/Liputab6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Unit Opsnal Polsek Jatiuwung menangkap seorang pria berinisial KM atas kasus penganiayaan yang terjadi di lima lokasi di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang. Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan KM diamankan di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 WIB

Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa.

"Petugas masih mendalami keterkaitan pria yang diamankan dengan lima kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan benda yang digunakan,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).

 

Kronologi Pejalan Kaki Ditusuk di 2 Lokasi

Lima lokasi yang didalami berada di Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring, Perumnas 2, Karawaci; Jalan Sawo dan Jalan Bawang, Perumnas 1, Cibodasari; serta Jalan Singkarak, Perumnas 3, Kecamatan Kelapa Dua.

Salah satu peristiwa terjadi di Jalan Sawo, Cibodasari, pada Senin (11/5/2026). Korban berinisial S mengalami luka robek di bagian punggung setelah didatangi seseorang yang mengendarai sepeda motor.

Peristiwa serupa terjadi di Jalan Bawang pada Kamis (9/7/2026). Korban berinisial MZS mengalami luka di bagian pinggang setelah diserang oleh pengendara sepeda motor. Korban bahkan harus menjalani dua jahitan.

Selain dua kejadian tersebut, polisi masih mendalami dugaan penganiayaan di Jalan Rusa, Jalan Tampak Siring, dan Jalan Singkarak.

Budi mengatakan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, membawa korban menjalani visum, serta berkoordinasi dengan pengurus lingkungan.

"Petugas telah mengecek lokasi kejadian, memeriksa saksi, membawa korban untuk menjalani visum, serta berkoordinasi dengan pengurus lingkungan,” ujarnya.

Dari tangan KM, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu jaket bertudung warna abu-abu, dan satu kaus warna cokelat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, KM dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya