Liputan6.com, Jakarta - Seorang pelajar berusia 16 tahun diciduk aparat Polsek Punggur setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang sekitar 1,5 meter. Remaja berinisial F itu diduga hendak terlibat aksi tawuran antar pelajar.
Penangkapan dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur bersama personel Subsektor Kotagajah pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Advertisement
Remaja tersebut diamankan di Jalan Raya Kotagajah-Punggur, tepatnya di dekat Jembatan MTs Ma'arif 2 Kotagajah.
Kapolsek Punggur Iptu Harizal mengatakan polisi bergerak setelah menerima laporan dari warga mengenai dugaan rencana tawuran yang melibatkan sejumlah pelajar.
"Anggota Subsektor Kotagajah langsung menuju lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat. Seorang pelajar berhasil diamankan bersama barang bukti berupa celurit sepanjang kurang lebih 1,5 meter yang diduga akan digunakan untuk tawuran," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, (10/7).
Setelah menerima laporan, kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi menuju lokasi untuk mengamankan pelajar tersebut beserta barang bukti. Karena pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, polisi menerapkan mekanisme penanganan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Proses hukum dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak, termasuk mengkaji kemungkinan penyelesaian melalui diversi apabila memenuhi syarat," ungkapnya.
Kapolres mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hingga dini hari, agar tidak terlibat aksi yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
"Masyarakat bisa segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban kepada kepolisian melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti secepatnya," tutupnya.