Polri Geledah 12 Lokasi Terkait 3 Kasus Korupsi dan TPPU

Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi terkait tiga dugaan korupsi dan TPPU. Dokumen disita masih dikaji, dua lokasi di Jakarta Selatan telah rampung.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 09 Juli 2026, 06:02 WIB
Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan sebuah brankas berisi uang dalam mata uang asing saat menggeledah Kafe de'Clan pada Rabu (8/7/2026).

Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi terkait tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan tersebut berlangsung di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor. Penggeledahan terjadi di kantor hingga rumah pribadi.

"Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Berikut rincian 12 lokasi yang digeledah:

1. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat (proses)

2. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara (proses)

3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat (proses)

4. Rumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan (proses)

5. Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan (selesai)

6. Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan (selesai)

7. Rumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan (proses)

8. Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan (proses)

9. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan (proses)

10. Rumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan (proses)

11. ⁠Rumah Sdri. MILDK, Apartement Pacific Place (proses)

12. ⁠Rumah di Sentul kab Bogor (proses)

Budi belum merinci hasil keseluruhan dari penggeledahan tersebut. Menurutnya, penyidik masih melakukan proses penggeledahan dan hasilnya akan disampaikan ketika sudah selesai.

"Nanti semua penggeledahan itu akan kita rangkum, kita akan sampaikan update," katanya.

 

Kafe dan Money Changer Digeledah

Sebelumnya, polisi mengamankan sejumlah uang hasil penggeledahan di sebuah kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Selain uang, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti dokumen dan handphone.

"Untuk penggeledahan di lokasi de'Clan, jadi untuk penggeledahan di lokasi de'Clan kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto di lokasi, Rabu 8 Juli 2026.

"Kemudian untuk uang yang kita sita 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian yang US$ 889.965 USD. Kemudian uang tunai Rp 259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk Rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar," sambungnya.

Sementara itu, polisi juga mengamankan 71 item barang bukti dan mata uang asing dengan total Rp 7,2 miliar di money changer tersebut.

Totok menambahakan, barang bukti tersebut akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses pendalaman.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya