DPR Tolak APBN Subsidi Biaya Haji: Masa Kita Bantu yang Mampu?

Ketua Banggar DPR Said Abdullah menilai subsidi APBN untuk biaya haji tak tepat karena aspek syar'i.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 08 Juli 2026, 15:19 WIB
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memberangkatkan jemaah calon haji ke Arafah untuk memulai rangkaian puncak haji pada 14 Juni 2024 atau 8 Zulhijjah 1445 H, dimulai pukul 07.00 Waktu Arab Saudi (WAS). (Dokumentasi Kemenag RI)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan subsidi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk meringankan biaya haji 2027 tidak bisa ditempuh.

Dia menyebut ketentuan ibadah haji mensyaratkan kemampuan finansial, sehingga beban negara menutup ongkos jemaah dinilai tidak sesuai.

Said menerangkan anggaran negara seharusnya diprioritaskan bagi warga yang membutuhkan bantuan dasar. Menurutnya, penggunaan APBN demi biaya haji berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi syariat sekaligus ketepatan sasaran penerima manfaat.

Sementara itu, usulan kenaikan biaya penyelenggaraan haji 2027 dari Kementerian Haji menuai keberatan dari Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina. Ia menilai angka yang diajukan perlu dikaji ulang oleh pemerintah dan diperdalam pembahasannya di DPR.

Di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Said menilai penggunaan APBN untuk ongkos haji tidak tepat sasaran. Ia mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengoptimalkan hasil pengelolaan dana haji agar porsi biaya yang dibayar jemaah dapat ditekan tanpa mengandalkan subsidi negara.

"Saya tidak pernah merekomendasikan hal yang seperti itu karena ya, problem syar'i-nya. Itu saja," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

"Kalau orang mau naik haji pakai APBN, lah yang miskin masih banyak ini. Masa kita suruh bantuin yang mampu? Jangan dong," ujarnya.

Kritik di Komisi VIII

Kementerian Haji sebelumnya mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 107.340.172,02 (sekitar Rp 107,3 juta). Angka itu disebut naik sekitar Rp 19.930.806 dibanding ketentuan sebelumnya.

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina menilai kenaikan tersebut tidak rasional.

Dia meminta pemerintah melalui kementerian terkait memberikan perbaikan penjelasan dan melakukan evaluasi atas komponen biaya yang diajukan.

"Buat kami, kenaikan ini sangat tidak rasional. Nah tentu ini menjadi bahan evaluasi buat Komisi VIII maupun pimpinan agar Kemenhaji betul-betul memperbaiki apa yang sudah disampaikan kepada Komisi VIII," kata Selly.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya