Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 38,25 gram di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dalam aksinya, pelaku menyamarkan sabu dengan memasukkannya ke dalam kemasan pakan burung.
Panit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda I Nengah Suprata mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 30 Juni 2026 dengan menangkap seorang tersangka berinisial DS (26).
Advertisement
"Kami dari Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bintara, Bekasi, pada Selasa (30/6)," kata Nengah, Rabu (8/7/2026).
Nengah menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Bintara, Bekasi Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya menangkap DS saat hendak melakukan transaksi.
"Dari tangan DS, petugas menyita lima paket sabu seberat bruto 27,32 gram yang disembunyikan di dalam kantong kertas (paper bag) pakan burung," ungkap Nengah.
Geledah Rumah Kontrakan
Setelah menangkap DS, petugas melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Bekasi Barat yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
"Saat penggeledahan di lokasi kedua, polisi kembali menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 10,93 gram," tutur Nengah.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, tiga bungkus plastik klip kosong, lakban, telepon genggam, serta alat hisap (bong). Total barang bukti sabu yang disita dari tangan tersangka mencapai 38,25 gram bruto.
Saat ini, tersangka DS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.