Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lokasi penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Penggeledahan berlangsung sejak Sabtu (4/7/2026) hingga Senin (6/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di dua wilayah, yakni Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru.
Advertisement
"Kegiatan penggeledahan dilakukan di dua wilayah, yaitu Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru," kata Budi, Selasa (7/7/2026).
Di Kuansing, tim penyidik KPK menyasar sejumlah lokasi strategis. Penggeledahan dilakukan di Kantor Bupati Kuansing, Kantor DPRD Kuansing, serta Kantor Dinas Perkebunan.
Selain kantor pemerintahan, penyidik juga menggeledah rumah pribadi maupun rumah dinas sejumlah tersangka, yakni Suhardiman Amby (SA), ZKN, dan ARD.
"Selain kantor dan rumah tersangka juga dilakukan penggeledahan di beberapa rumah lainnya yang terkait dengan perkara dimaksud, salah satunya adalah rumah Kepala Dinas Perkebunan," terang Budi.
Sementara di Kota Pekanbaru, penggeledahan dilakukan di salah satu kantor ekspedisi.
Barang Bukti Disita
KPK menemukan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) dalam penggeledahan tersebut. Selain itu, penyidik juga menemukan mobil mewah yang diduga menjadi barang bukti pemberian suap.
"Penyidik KPK juga menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA, yang diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematangsiantar," jelas Budi.
Budi menyebut mobil tersebut ditemukan pada Sabtu (4/7/2026). Saat ditemukan, kendaraan tersebut diduga telah mengalami perubahan, termasuk penggantian pelat nomor.
Usai menemukan barang bukti tersebut, tim penyidik langsung membawanya ke Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mobil mewah itu dibawa menggunakan jasa towing bersama sejumlah barang bukti lainnya.
KPK mengapresiasi pihak-pihak yang bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan agar seluruh pihak terkait tidak menghambat proses penyidikan.
"Kegiatan penggeledahan ini tentunya bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum atas perkara ini," kata Budi.
Dua Kasus Bupati Kuansing
Kasus Bupati Kuansing tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan tersebut ditemukan dalam proses penyidikan perkara yang tengah berjalan.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (1/7/2026).
Dalam proses pelepasan kawasan HPT, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sementara keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan.
KPK menduga Suhardiman Amby menerima aliran dana dari sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) yang mayoritas merupakan petani di Kuansing.
Menurut KPK, uang yang diduga dipotong tersebut berasal dari pendapatan para petani yang nilainya hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan. Bahkan, sebagian dari penghasilan tersebut diduga harus disetorkan.
"Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," ujar Achmad.
Meski demikian, KPK menyebut dugaan penerimaan terkait pelepasan kawasan HPT masih dalam tahap pendalaman. Temuan tersebut menjadi bagian dari fakta baru yang dikembangkan penyidik dalam perkara dugaan suap jabatan.
"Untuk penerimaan yang lainnya itu menjadi tambahan fakta yang ditemukan dalam proses penerimaan suap jabatan oleh tim penyidik sehingga belum banyak fakta yang bisa digali. Itu tentunya menjadi hal-hal yang akan dilakukan ke depan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Achmad.
KPK memastikan akan terus mendalami seluruh dugaan penerimaan dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.