Liputan6.com, Jakarta - Sopir bus pariwisata yang viral karena mengemudikan kendaraannya secara zig-zag dan diduga ugal-ugalan di Jalan Raden Intan, Kota Bandar Lampung, akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan polisi.
Pengemudi bersama pemilik Perusahaan Otobus (PO) Edy Putra kemudian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas aksi yang sempat meresahkan pengguna jalan tersebut.
Advertisement
Video bus pariwisata tersebut sebelumnya ramai beredar di media sosial setelah memperlihatkan kendaraan berukuran besar melaju secara tidak wajar di tengah padatnya arus lalu lintas pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Bus itu diketahui merupakan armada milik PO Edy Putra yang berpusat di Kabupaten Pringsewu. Dalam video klarifikasi, sopir bernama Agung mengakui kesalahannya saat mengemudi dan meminta maaf kepada masyarakat.
"Saya mohon maaf atas video yang viral di Jalan Raden Intan pada 5 Juli sekitar pukul 15.00 WIB. Saya berkendara kurang baik dan membahayakan pengendara lain. Saya meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut," ujarnya.
Permohonan maaf juga disampaikan pemilik PO Edy Putra, Edy Susanto. Ia mengaku bertanggung jawab atas kelalaian pengemudinya dan berjanji akan melakukan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kelalaian sopir kami yang sempat viral. Ke depan kami akan melakukan evaluasi agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan bus pariwisata pada dasarnya diperbolehkan melintas di wilayah perkotaan sesuai Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat.
Meski demikian, ia menegaskan izin melintas bukan berarti pengemudi dapat berkendara secara ugal-ugalan hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
"Setiap pengemudi tetap wajib mengutamakan keselamatan. Jalan raya merupakan fasilitas bersama, bukan sirkuit pribadi," tegas Yuni, Selasa (7/7/2026).
Ancaman Hukuman
Menurutnya, pengemudi yang mengendarai kendaraan secara membahayakan dapat dijerat Pasal 311 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.
Pascaviralnya video tersebut, kepolisian langsung memanggil pihak manajemen PO Edy Putra beserta sopir yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
"Kami mengapresiasi sikap kooperatif pihak perusahaan yang segera memberikan klarifikasi, meminta maaf kepada publik, serta berkomitmen melakukan pembinaan terhadap pengemudinya," jelas Yuni. Yuni juga mengimbau seluruh perusahaan otobus dan pengemudi angkutan umum maupun pariwisata agar mengedepankan keselamatan dalam setiap perjalanan.
"Kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap pengemudi yang terbukti membahayakan keselamatan masyarakat di jalan raya," tandasnya.