Liputan6.com, Jakarta - Wakil Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak pihak kepolisian segera mengusut pelaku dugaan intimidasi terhadap seorang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha.
"Saya minta Polda NTT agar segera periksa tegas dan tuntas para oknum anggota DPRD yang diduga mengintimidasi Dokter Icha, apalagi keluarga juga telah buat laporan. Dalami unsur-unsur pidananya dan kordinasi terus dengan Kemenkes yang juga telah menerjunkan tim investigasinya sendiri," kata dia, Senin (6/7/2026).
Advertisement
Politikus Partai NasDem itu mengingatkan, dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha yang bahkan disebut-sebut berkaitan dengan kematiannya merupakan peristiwa yang memprihatinkan.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi alarm serius bahwa masih ada oknum pejabat yang bersikap arogan terhadap tenaga kesehatan.
"Ingat, ini bukan perkara main-main, Komisi III akan mengawasi jalannya penanganan kasus ini," ungkap Sahroni.
Menurut dia, setiap dokter dan tenaga kesehatan menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat. Oleh sebab itu, mereka tidak dapat serta-merta memenuhi atau dipengaruhi oleh permintaan pihak tertentu.
"Karenanya, kita harus memastikan bahwa tenaga kesehatan bisa bekerja dengan tenang tanpa intimidasi. Kasus dokter Icha ini menjadi preseden buruk dan harus diselidiki maksimal," kata Sahroni.
"Jika memang intimidasi dari para pejabat itu terbukti menyebabkan meninggalnya dr. Icha, saya minta para pelaku mendapat konsekuensi hukum dan kerja yang sesuai," sambungnya.
Polisi Bentuk Tim Gabungan Usut Kematian Dokter Icha
Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Timur membentuk tim gabungan memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan intimidasi terhadap seorang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha.
Menyikapi tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut, Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menginstruksikan agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif melalui mekanisme tim gabungan dengan melibatkan sejumlah fungsi terkait di lingkungan Polda NTT dan Polres jajaran.
"Langkah ini bertujuan memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta berbasis alat bukti yang sah," kata Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, Jumat (3/7/2026).
Henry mengatakan, pembentukan tim gabungan itu merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri guna mengoptimalkan penanganan perkara melalui kolaborasi lintas fungsi.
"Kapolda NTT menginstruksikan agar seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum didalami secara menyeluruh melalui mekanisme Joint Investigation. Penanganan perkara ini mengedepankan scientific crime investigation sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum," kata Henry.
Dia menjelaskan, tim tersebut akan dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT dengan melibatkan Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO), Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polres Timor Tengah Utara, dan Polres Kupang.
Dalam penanganannya, masing-masing fungsi akan bekerja sesuai kewenangan. Ditreskrimum akan mendalami penyebab kematian korban, Dit PPA dan PPO menangani aspek yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan, sementara Ditreskrimsus bersama tim siber akan melakukan pendalaman terhadap alat bukti elektronik serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri apabila diperlukan.
Selain itu, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum peristiwa terjadi, saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan intimidasi, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Libatkan Ahli Grafologi
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan sejumlah ahli, di antaranya ahli pidana, ahli psikologi, ahli grafologi untuk pembandingan tulisan maupun tanda tangan apabila diperlukan, serta tenaga medis guna mendalami kondisi kesehatan korban berdasarkan rekam medis sebagai bagian dari pembuktian ilmiah.
"Kami memastikan seluruh fakta akan diuji melalui mekanisme penyidikan yang profesional. Setiap keterangan saksi, barang bukti, alat bukti elektronik, maupun pendapat ahli akan dianalisis secara objektif sehingga hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Henry.
Henry menegaskan, Polda NTT tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak akan menetapkan kesimpulan sebelum seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan.
Untuk memastikan penanganan perkara berjalan optimal, evaluasi perkembangan penyidikan akan dilakukan secara berkala oleh Tim Joint Investigation bersama seluruh fungsi yang terlibat.
Dia mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya karena dapat mengganggu proses penyelidikan.
"Kami mengajak siapa pun yang memiliki informasi yang relevan dengan perkara ini untuk menyampaikannya kepada kami. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti dan verifikasi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk memìberikan kepercayaan kepada penyidik agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel," pungkasnya.