Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Depok. Sejumlah pihak pun mulai dimintai keterangan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Advertisement
“Pemeriksaan melibatkan seorang pekerja di kantor Imigrasi berinisial WNR, saat ini ia berstatus sebagai saksi,” ujar Budi, Jumat (3/7/2026).
Budi menjelaskan, penyidik masih mendalami keterangan saksi dari Kantor Imigrasi Depok, khususnya terkait dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan layanan keimigrasian.
“Ya, ini juga dugaannya serupa ada penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan berkaitan dengan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Depok,” jelas Budi.
Liputan6.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Depok terkait pemeriksaan tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Depok.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Imigrasi dan tenaga alih daya (outsourcing) sebagai saksi. Total ada enam saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
“Hari ini Kamis KPK menjadwalkan pemeriksaan dalam dugaan TPK Pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imipas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Kamis (2/7/2026).
Daftar Saksi
Tiga dari enam saksi yang dipanggil oleh KPK pada hari ini adalah pejabat dan mantan pejabat Kantor Imigrasi Khusus (Kanimsus) Jakarta Barat.
Dua di antaranya Merzi Driyasman (MD) selaku Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kanimsus Jakarta Barat, Nisrina Arumdanie (NA) selaku Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakarta Barat.
Serta Lutfan Pahlevi (LP) yang merupakan Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakarta Barat periode April–Desember 2025.
Sementara tiga saksi lain yang turut mendapatkan pemanggilan KPK adalah Rifki Aditya Nur Vijri (RAN) selaku tenaga outsourcing pada bidang Inteldakim.
Lalu Wina Nuraini Rachman (WNR) selaku pekerja jasa di Kantor Imigrasi Depok, serta Dewa Made Krisna Gautama (DMK) selaku Kepala Seksi Pengelolaan Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas.