Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin.
"Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 hingga 14 Juli 2026," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari seperti dikutip, Kamis (2/7/2026).
Advertisement
Dia pun meminta seluruh unsur terkait terus bersinergi untuk mempercepat pengendalian kebakaran.
"Dan meminimalkan dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan," jelas Abdul.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebakaran agar mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila tidak mendesak, terutama saat paparan asap meningkat.
"Warga juga disarankan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, menjaga kelompok rentan seperti balita, lansia, dan penderita penyakit pernapasan dari paparan asap, serta mengikuti arahan petugas apabila diperlukan langkah evakuasi maupun penanganan lebih lanjut," kata Abdul.
Ibu Hamil Terpapar Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin
Sebelumnya, akibat kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, sebanyak 154 warga mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mengatakan, ratusan warga yang terkena dampak asap mayoritas merupakan ibu hamil dan balita.
"Sejak kemarin kami data ada 154 warga yang memiliki gejala ISPA akibat asap kebakaran TPA Jatiwaringin dan telah dilakukan penanganan medis untuk pemulihan fisiknya," ungkap Hendra, Kamis (2/7/2026).
Lalu, dari ratusan warga yang terdampak, satu di antaranya harus dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang demi mendapat penanganan lebih lanjut.
"Ada satu kasus yaitu ibu hamil kita rujuk ke RSUD untuk dilakukan penanganan dan perawatan," kata Hendra.
Sementara, hingga kini kondisi kebakaran TPA Jatiwaringin masuk status darurat, Dinkes Kabupaten Tangerang pun mengerahkan 25 petugas medis yang tergabung dalam tim kesehatan melalui unit Puskesmas di tiga wilayah, yakni Kecamatan Rajeg, Mauk dan Sukadiri.
Selain itu, pemerintah daerah Kabupaten Tangerang telah membuka lima posko terpadu untuk layanan kesehatan.
"Sudah membuka empat posko dan satu pos siaga. Empat posko itu tiga posko ada di Kecamatan Rajeg, kemudian satu poskonya ada di Kecamatan Sukadiri, kemudian pos siaganya ada di sini, di TPA Jatiwaringin, Mauk," jelas Hendra.
Seluruh Puskesmas di Kabupaten Tangerang pun diminta siaga, agar bisa melakukan penanganan terhadap korban-korban yang terdampak dari musibah kebakaran tersebut.
"Jadi semua Puskesmas sudah buat kewaspadaan agar jika terjadi bencana asapnya sampai ke daerah mereka, mereka harus sudah siap siaga menyiapkan masker. Hari ini saya perintahkan tim dari Dinas Kesehatan menambah stok masker untuk Puskesmas-Puskesmas yang kita perkiraan terdampak," kata Hendra.