Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun dan Ganti Rugi Rp 1 Miliar

Nadiem divonis pidana penjara selama 10 tahun

oleh Yacob BillioctaDiterbitkan 30 Juni 2026, 14:50 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim bersama istrinya Franka Franklin sebelum sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/06/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dikenakan biaya ganti rugi senilai Rp 1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan, dan dapat diperpanjang satu bulan sejak puturan berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Purwanto melanjutkan, jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana dilelang untuk melunasi. Selain itu Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 809 miliar.

Jika tidak cukup, maka Nadiem dibebankan penggantian masa penjara selama 190 hari.

"Jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan dapat disita atau dilelang untuk menutup denda yang dibayar," lanjutnya.

Nadiem sebelumnya dituntut hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, subsider 190 hari kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut.

Selain itu, Nadiem juga dituntut uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Jika tidak dibayar, dia terancam hukuman tambahan 9 tahun penjara. Sehingga total hukuman Nadiem 27 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya