Liputan6.com, Jakarta - Pengendara yang beraktivitas di Jakarta hari ini, Minggu (28/6/2026), tidak perlu menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender.
Pasalnya, kebijakan ganjil genap ditiadakan selama akhir pekan sehingga seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan nomor pelat.
Advertisement
Kondisi ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang ingin berpergian untuk berbagai keperluan, mulai dari berwisata, berbelanja, hingga mengunjungi keluarga. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap tetap dapat digunakan sepanjang hari.
Meski tidak ada pembatasan ganjil genap, pengguna jalan tetap diimbau untuk memperhatikan keselamatan selama berkendara. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, marka jalan, serta aturan berkendara lainnya tetap menjadi hal yang harus diperhatikan.
Ganjil Genap Tidak Berlaku Minggu
Penerapan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya pengendalian lalu lintas yang dilakukan pemerintah daerah untuk mengurangi kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan utama. Kebijakan tersebut umumnya diterapkan pada hari kerja ketika mobilitas masyarakat berada pada tingkat yang tinggi.
Berbeda dengan hari kerja, aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada akhir pekan. Karena itu, Sabtu dan Minggu menjadi pengecualian sehingga masyarakat dapat menggunakan kendaraan pribadi tanpa harus memperhatikan kesesuaian angka terakhir pelat nomor dengan tanggal berjalan.
Pada hari kerja, sistem ganjil genap biasanya berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB pada sore hingga malam hari. Pembatasan tersebut diterapkan di sejumlah ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap.
Mengacu pada Peraturan Gubernur (PerGub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PerGub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, kebijakan tersebut hanya diterapkan pada hari kerja. Sementara pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, aturan ganjil genap tidak diberlakukan.
Dikutip dari informasi yang disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kendaraan berpelat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan selama akhir pekan. Masyarakat pun tidak perlu melakukan penyesuaian penggunaan kendaraan seperti saat aturan ganjil genap berlaku pada hari kerja.
Sementara itu, pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap saat aturan tersebut diterapkan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar terancam dendan maksimal Rp 500. 000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Penindakan juga dapat dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah titik pemantauan lalu lintas. Karena itu, pengendara tetap perlu memperhatikan jadwal penerapan ganjil genap yang akan kembali berlaku pada hari kerja berikutnya.
Meski bebas dari pembatasan ganjil genap hari ini, masyarakat tetap diharapkan menjaga ketertiban dan mengutamakan keselamatan selama berada di jalan demi menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.