Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Raya Juanda Depok

Satpol PP Depok menertibkan sekitar 20 bangunan liar di Jalan Raya Juanda. Penataan dilakukan untuk mendukung trotoar dan penghijauan kawasan.

oleh Dicky Agung PrihantoDiterbitkan 25 Juni 2026, 17:15 WIB
Satpol PP Kota Depok menertibakan bangunan liar di Jalan Raya Juanda, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Depok - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) menertibkan bangunan liar di Jalan Raya Juanda. Penertiban merespon arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat mengunjungi Depok beberapa waktu lalu.

Kasat Pol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan, penertiban bangunan liar telah sesuai Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang ketertiban umum. Sepanjang Jalan Raya Juanda masih didapati puluhan bangunan liar.

"Penertiban ini sesuai arahan Pak Gubernur dan Wali Kota Depok, serta Perda Kota Depok," ujar Dede saat ditemui di lokasi penertiban, Kamis (25/6/2026).

Dia menjelaskan, Satpol PP Kota Depok mendapati sekitar 20 bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Raya Juanda. Para pemilik bangunan didapati mendirikan bangunan menggunakan lahan trotoar dan area hijau, untuk kepentingan komersial.

"Terdapat enam bangunan sudah memiliki sertifikat, namun bangunan lain yang tidak memiliki sertifikat, kami ratakan," ucap Dede.

Menurut dia, Satpol PP Kota Depok sebelumnya sudah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan, untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

 

Tidak Perhatikan Surat 

Satpol PP Kota Depok menertibakan bangunan liar di Jalan Raya Juanda, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Dede mengatakan, pemberian surat peringatan mulai dari pertama hingga terakhir sudah dilayangkan Satpol PP Kota Depok.

"Hari ini yang kami tertibkan merupakan bangunan yang tidak mengindahkan surat peringatan yang kami berikan," kata dia.

Menurut Dede, Jalan Raya Juanda merupakan salah satu akses jalan utama Kota Depok, terintegrasi dengan Jalan Raya Bogor dan Margonda. Melihat potensi Jalan Raya Juanda, secara perlahan menimbulkan para pendiri bangunan tidak berizin, memanfaatkan jalan tersebut untuk komersil.

"Bangunan yang kami tertibkan digunakan untuk komersial, seperti bengkel hingga jual beli kayu," ucap dia.

Dede mengungkapkan, Jalan Raya Juanda nantinya akan dipersolek untuk pedestrian maupun trotoar jalan. Selain itu, beberapa kawasan di Jalan Raya Juanda akan dijadikan lokasi penghijauan untuk kenyamanan pengguna jalan.

"Nantinya trotoar jalan akan ditata kembali, untuk keindahan Kota Depok," ungkap Dede.

Adapun untuk material bangunan sisa penertiban, Satpol PP Kota Depok telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Nantinya pekerjaan lanjutan akan ditangani DLHK maupun PUPR Kota Depok.

"Kami sudah berkoordinasi dengan DLHK dan PUPR terkait perencanaan pascapenertiban," pungkas Dede.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya