Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak perempuan berusia 9 tahun di Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Selain ibu tirinya, penyidik kini juga menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka.
"Perannya sama-sama pernah menyakiti anak itu korban," kata Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (25/6/2026).
Advertisement
Menurut dia, ayah kandung korban berinisial KRL ini melakukan kekerasan lantaran emosi saat korban dianggap lambat atau tidak menuruti perintah yang diberikan.
"Kadang-kadang diperintahkan atau diminta tolong oleh orang tuanya, kemudian dianggap lambat. Orang tuanya dongkol lalu dipukul," jelas Husnul.
Sementara itu, ibu tiri korban berinisial VJH (39) berperan sebagai pelaku yang melakukan kekerasan fisik terhadap korban menggunakan benda keras.
Kepada penyidik, VJH mengaku memukul korban dengan hanger dan gagang sapu.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar di tubuh serta lebam pada mata kanan hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Meski kedua tersangka tinggal dalam satu rumah, polisi memastikan tidak menemukan fakta yang menunjukkan bahwa penganiayaan dilakukan secara bersama-sama atau pada waktu yang bersamaan. Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan secara terpisah.
"Mereka tidak pernah memukul bersama-sama. Tetapi dari hasil penyidikan, keduanya sama-sama pernah melakukan kekerasan terhadap korban," ujar Husnul.
Sejak April 2026
Dari hasil pemeriksaan sementara, kekerasan terhadap korban diduga telah berlangsung sejak April 2026. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindakan serupa yang terjadi sebelum periode tersebut.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah driver online yang tergabung dalam grup WhatsApp Komando mendatangi rumah korban pada Jumat (19/6/2026) dini hari. Mereka curiga melihat kondisi korban yang penuh luka lebam dan kemudian melaporkannya ke polisi.
Awalnya, polisi menetapkan VJH sebagai tersangka. Namun setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan ayah kandung korban dalam aksi kekerasan tersebut, statusnya juga dinaikkan menjadi tersangka.
"Di hari pertama dilaporkan kami menetapkan ibu sambung sebagai tersangka. Pada hari berikutnya kami menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka," kata Husnul.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.