Liputan6.com, Jakarta - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur menjelaskan parkir di badan jalan (on street parking) di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, dilakukan secara resmi pada titik dan jam tertentu.
Namun, pihaknya mengakui masih ditemukan sejumlah pelanggaran yang menyebabkan kawasan tersebut terlihat semrawut.
Advertisement
Kepala Sudinhub Jakarta Timur Harlem Simanjuntak mengatakan persoalan yang terjadi di lapangan bukan terletak pada keberadaan parkir on street, melainkan kendaraan yang parkir melebihi kapasitas dan tidak sesuai pola parkir yang telah ditetapkan.
“Perlu kami jelaskan bahwa pada ruas jalan tersebut memang terdapat pengaturan parkir on street pada titik dan jam tertentu,” kata Harlem, Kamis (25/6/2026).
Menurut Harlem, pada Jalan Mayjen Sutoyo sisi barat atau arah Tanjung Priok diterapkan parkir on street dengan pola parkir serong 45 derajat dan satu baris, kecuali pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Area tersebut memiliki kapasitas 95 mobil dan 200 sepeda motor yang terbagi dalam tiga segmen, yakni dari Pool Bus Primajasa hingga Kantor PT ASABRI (Persero), dari Kantor PT ASABRI hingga Simpang Jalan SMEA 6, serta dari Simpang Jalan SMEA 6 hingga Kantor Kementerian Sosial.
Sementara itu, pada sisi timur atau arah Cililitan, parkir on street diberlakukan dengan pola parkir paralel, kecuali pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Area tersebut memiliki kapasitas 26 mobil pada ruas Jalan Bersama hingga Halte BKN.
Ada Rambu Penanda
Harlem menjelaskan rambu yang terpasang mengatur larangan parkir di sisi timur pada pukul 16.00 hingga 20.00 WIB setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Di luar jam tersebut, kendaraan diperbolehkan parkir secara paralel dalam satu baris di lajur kiri jalan.
Ketentuan tersebut tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
“Jadi yang perlu dipahami, persoalannya bukan semata ada atau tidak ada parkir di lokasi tersebut, melainkan adanya kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan, melebihi kapasitas, ataupun melewati batas baris parkir yang diperbolehkan. Kondisi inilah yang kami tindak lanjuti di lapangan,” ujar Harlem.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Sudinhub Jakarta Timur akan meningkatkan pengawasan dan penertiban, terutama pada jam-jam rawan kepadatan. Penertiban akan difokuskan terhadap kendaraan yang parkir melebihi kapasitas atau tidak sesuai pola parkir yang telah ditetapkan.
“Koordinasi dengan unsur kewilayahan dan petugas di lapangan juga terus dilakukan untuk memastikan pengaturan parkir di koridor tersebut berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas,” kata Harlem.