Liputan6.com, Jakarta - Seorang siswi SMP berinisial B (15), warga Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, menjadi korban tindak pidana persetubuhan yang dilakukan secara bergantian dan berulang kali oleh lima pemuda. Kejahatan tersebut terjadi di sebuah bangunan kosong bekas tempat pangkas rambut milik salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Boawae.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo, Iptu Fajar E. Cahyono, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan lima pelaku sebagai tersangka. Mereka adalah SA alias Bastian (20), JLC alias Jeri (20), YFB alias Hendra (20), ASB alias Angga (19), serta AEL alias Alva (21).
Advertisement
Keempat tersangka pertama merupakan warga Kelurahan Olakile, Kecamatan Boawae, sedangkan satu tersangka lainnya merupakan warga Desa Tedamude, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. Saat ini seluruh tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Nagekeo.
"Kelima tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya, Senin, 22 Juni 2026.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) jo ayat (9) jo Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau secara alternatif Pasal 418 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Kronologi
Peristiwa bermula saat korban berkunjung ke rumah temannya berinisial A di Kelurahan Natanage Timur, Kecamatan Boawae, untuk mempersiapkan bahan ujian praktik memasak sekolah. Saat berada di rumah tersebut, korban dihubungi oleh tersangka Bastian yang mengaku ibunya meminta korban datang berkunjung.
Meskipun awalnya menolak karena hari sudah mulai malam, Bastian datang langsung ke rumah A dan mengancam akan melempari rumah jika korban tidak keluar. Karena ketakutan, korban berpamitan dengan alasan akan menemui kerabat, lalu dibawa pergi menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan, korban mulai curiga ketika arah yang ditempuh bukan menuju alamat yang disebutkan, melainkan ke arah Pasar Rabu dan kemudian berhenti di bangunan kosong yang merupakan tempat pangkas rambut milik tersangka Angga di wilayah Olakile.
Sesampainya di lokasi, korban ditarik paksa masuk, mulutnya ditutup, dan dipaksa membuka pakaian. Saat melawan, korban dipukul di bagian kepala dan dibanting ke atas alas tidur.
Di tempat itu, Bastian bersama empat rekannya melakukan tindakan tersebut secara bergantian dan berulang kali. Korban dicekik pada bagian leher, diinjak, dan ditahan agar tidak bergerak hingga pingsan berulang kali karena kehabisan tenaga dan kesakitan.
Sekitar tiga jam kemudian, setelah semuanya selesai, tersangka Alva mengantar korban pulang, namun mengancam akan mencelakakan korban jika berani melaporkan kejadian itu kepada orang tua atau pihak berwajib.
Namun, rasa sakit dan luka yang diderita membuat korban akhirnya memberanikan diri menceritakan semuanya kepada orang tuanya. Tak lama kemudian, keluarga melaporkan kasus ini ke kepolisian untuk mendapatkan keadilan bagi korban.