Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Penandatanganan dilakukan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Tito menjelaskan, SKB tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk mendukung penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program Pembangunan 3 Juta Rumah sendiri merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Advertisement
Menurut Tito, sejak awal pemerintahan, Kemendagri bersama Kementerian PKP dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menyiapkan berbagai kebijakan untuk membuat harga rumah lebih terjangkau bagi MBR. Salah satunya melalui pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Putusan ini sudah dibuat, dilaksanakan tanggal 25 November 2024. Tujuannya sekali lagi, untuk mempermudah rakyat untuk mendapatkan, membangun rumah. Ataupun juga bagi para pengembang, membangunkan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang lebih murah," kata Tito saat memimpin rapat koordinasi yang dirangkaikan dengan penandatanganan SKB untuk mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah dan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pengintegrasian lahan pangan berkelanjutan.
Dalam SKB tersebut, pemerintah juga memperluas cakupan masyarakat berpenghasilan rendah dengan mengubah klasifikasi wilayah dari dua menjadi empat zona. Kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan kriteria penerima manfaat dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap program perumahan.
“Seperti misalnya zona 1 dari tadinya 7 juta yang belum menikah menjadi delapan juta setengah. Yang sudah menikah 8 juta menjadi 10 juta. Di zona 4 khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, karena memang tanahnya sulit dan mahal, maka definisi MBR-nya yang belum menikah 12 juta. Yang sudah menikah 14 juta," ungkapnya.
Kendala Domisili
Tito juga menyoroti persoalan domisili yang selama ini kerap menjadi hambatan bagi masyarakat dalam memperoleh fasilitas pembebasan PBG dan BPHTB. Ia mencontohkan pekerja yang beraktivitas di Jakarta tetapi membeli rumah di wilayah penyangga seperti Bekasi, Tangerang, atau Depok karena harga yang lebih terjangkau.
Karena itu, melalui SKB tersebut pemerintah menegaskan bahwa kemudahan bagi MBR tidak dibatasi oleh domisili sesuai KTP elektronik daerah setempat.
"Tujuannya adalah mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah, di mana pun dia berada, dia bisa mendapatkan juga kemudahan dalam bentuk tadi, pembebasan PBG, Persetujuan Bangunan Gedung, dan BPHTB, 5 persen dari NJOP, tanpa harus dia menggunakan KTP setempat, domisili setempat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tito menilai kebijakan tersebut tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga pemerintah daerah. Selain membantu mengurangi backlog perumahan, kebijakan itu menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada MBR sekaligus mendorong tumbuhnya ekosistem pembangunan perumahan yang melibatkan pemerintah dan pengembang.
Dari sisi fiskal, keberadaan kawasan hunian baru juga berpotensi meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena lahan yang sebelumnya tidak produktif berubah menjadi kawasan yang memiliki nilai ekonomi.
“Maka dengan adanya bangunan berdiri, yang semula tanah kosong, idle, hanya diberikan pajak tanahnya saja, bumi, berikutnya akan ada pajak bumi dan bangunan. Jadi akan diuntungkan pada tahun-tahun berikutnya," tandasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta para gubernur, bupati, dan wali kota yang mengikuti acara secara virtual.