Sony Sonjaya Diperiksa Terkait Pengajuan Justice Collaborator

Pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 18 Juni 2026, 10:47 WIB
Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (tengah) digiring oleh petugas menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026 di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026) (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, pada Kamis (18/6/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti pengajuan status justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Benar,” kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).

Menurut Anang, pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. “Di Kejagung, Gedung Bundar,” ujarnya.

Untuk diketahui, Sony mengajukan permohonan sebagai justice collaborator melalui kuasa hukumnya pada Senin, 8 Juni 2026.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kliennya untuk bekerja sama dengan penyidik demi mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi MBG.

“Kami resmi mengajukan surat permohonan JC. Klien kami menyatakan akan menjadi justice collaborator,” kata Krisna.

Menurut dia, pengajuan JC bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan membantu penyidik membongkar pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.

“Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi ingin kooperatif mengungkap peran-peran besar siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” ujarnya.

Krisna menjelaskan surat permohonan telah disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Agung setelah ditandatangani langsung oleh Sony di rumah tahanan.

 

Harapan Sony Sonjaya

Dia berharap status justice collaborator dapat dikabulkan agar proses pengembangan perkara berjalan lebih optimal.

“Dengan adanya JC akan lebih memudahkan penyidik melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait,” katanya.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan lima tersangka.

Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya