Detik-Detik Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu Babi

Peristiwa bermula saat korban tengah mencari belut bersama seorang temannya di hutan Bogor.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 09 Juni 2026, 06:33 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengulas kronologi kasus kematian bocah berinisial MAS (9) yang diduga menjadi korban serangan anjing pemburu babi di kawasan hutan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menyampaikan bahwa peristiwa bermula saat korban tengah mencari belut bersama seorang temannya. Di waktu yang bersamaan, sejumlah anjing pemburu babi hutan melintas dari arah belakang korban.

Korban diduga terkejut ketika melihat kedatangan anjing-anjing tersebut. Menurut keterangan saksi, korban langsung berlari, sementara tindakan itu justru memicu anjing-anjing tersebut mengejarnya.

"Korban itu sedang memancing belut dengan posisi jongkok. Lalu di belakangnya datang anjing tersebut, karena korban kaget kemudian berlari dan dikejar lah oleh anjing tersebut," tutur Silfi di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (8/6/2026), seperti dilansir dari Antara.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa sekitar empat ekor anjing terlibat dalam insiden tersebut. Anjing-anjing itu diketahui sengaja dilepas untuk membantu aktivitas perburuan babi hutan yang dilakukan sebuah komunitas pemburu di kawasan hutan Jasinga.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, serta anggota komunitas pemburu yang berada di lokasi saat kejadian. Dalam proses penyidikan, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pemilik anjing melalui nomor identitas yang terpasang pada tubuh hewan tersebut.

 

Tetapkan Tersangka

Berdasarkan keterangan saksi, pengakuan pemilik anjing, serta barang bukti yang ditemukan, penyidik akhirnya menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka.

"Sejauh ini kami mengusut kepada satu orang terduga yang merupakan pemilik anjing yang menggigit korban tersebut berdasarkan keterangan beberapa saksi, keterangan pemilik anjing tersebut, dan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya terdapat darah bekas menggigit korban," kata Silfi.

Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku anjing miliknya telah lama digunakan untuk berburu babi hutan dan sebelumnya tidak pernah menyerang manusia.

Meski demikian, polisi tetap menjerat tersangka dengan Pasal 474 ayat (3) dan/atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga mengambil sampel darah dari anjing yang diduga menyerang korban untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik.

"Bangkai anjing tersebut saat ini diperiksa bersama dinas terkait untuk memastikan ada atau tidaknya penyakit rabies," Silfi menandaskan.

Sebelumnya, Polres Bogor menyimpulkan bahwa MAS meninggal dunia akibat gigitan anjing yang digunakan dalam aktivitas perburuan babi hutan di kawasan hutan Jasinga. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya