Tak Hanya Porsche-Harley, KPK juga Sita Valas dan Perhiasan Silmy Karim

Penyitaan dilakukan dalam penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal sementara WNA.

oleh SupriatinDiterbitkan 05 Juni 2026, 20:55 WIB
Sebuah Porsche berwarna merah marun melaju lebih dahulu, disusul Porsche berwarna perak. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai tinggi dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Barang yang disita mulai dari perhiasan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, hingga kendaraan mewah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan dalam penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing (WNA) yang menjerat Silmy sebagai tersangka.

Menurut Budi, uang tunai yang diamankan terdiri dari rupiah dan sejumlah valuta asing (valas), di antaranya dolar Amerika Serikat (AS), euro, dan yen Jepang. Selain itu, penyidik juga menyita berbagai barang berharga yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

"Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing," kata Budi, Jumat (5/6/2026), dilansir Antara.

 

Porsche hingga Harley Diangkut KPK

Dalam penggeledahan tersebut, KPK turut menyita dua unit mobil sport, 10 kendaraan roda dua yang terdiri dari vespa dan motor gede (moge), serta tujuh unit sepeda.

Berdasarkan pantauan di lokasi, penyidik mengangkut dua moge Harley-Davidson, satu unit Ducati, serta dua mobil Porsche dari kediaman Silmy di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Seluruh barang itu dibawa setelah penyidik melakukan penggeledahan selama sekitar lima jam yang dimulai pukul 13.46 WIB.

Pihak kuasa hukum Silmy menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan selama dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, Silmy bersama tujuh pejabat lain di lingkungan Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan keimigrasian WNA. KPK menduga Silmy menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada Januari 2023 hingga Oktober 2024 dan berlanjut saat menjadi Wakil Menteri Imipas.

KPK menyebut kasus yang berlangsung pada periode 2022-2026 itu terungkap dari pengembangan penyelidikan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang lebih dulu ditangani pada 2025.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya