Sindikat Narkoba di Jateng Terbongkar: Sosok Pak Bos Beri Perintah Lewat Aplikasi Zangi

Sindikat Narkoba Diungkap Polda Jateng, Empat Tersangka Ditangkap dengan 1,5 Kilogram Sabu sabu

oleh Arief PramonoDiterbitkan 05 Juni 2026, 18:56 WIB
Empat tersangka yang ditangkap polisi beserta sabu sabu. (Liputan6.com/Arief Pramono)

 

Liputan6.com, Jakarta - Sindikat narkoba jenis sabu sabu di wilayah Jawa Tengah dilumpuhkan aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah. Dalam sindikat ini, ada seorang pengendali yang disebut 'Pak Bos'.

Aarat Ditresnarkoba Polda Jateng juga meringkus empat tersangka. Sindikat narkoba ini dibekuk dalam operasi yang dilakukan di Rest Area KM 519 B, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen Jateng pada Senin (1/6/2026).

Keempat tersangka yang ditangkap aparat Polda Jateng, yakni pelaku berinisial EH (40), GD (40), AS (43), dan SH (40). Empat pelaku yang menjadi anggota sindikat ini, memiliki peran yang berbeda beda.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku EH diduga berperan sebagai pengendali lapangan. EH menerima perintah dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Pak Bos”.

Sedangkan kedua pelaku AS dan SH, berperan sebagai pengemudi. Selanjutnya pelaku GD yang merupakan istri EH, turut mendampingi perjalanan pengambilan barang haram tersebut.

Bermula pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Kala itu, EH menerima perintah dari “Pak Bos” melalui aplikasi Zangi untuk mengambil sebuah mobil Honda Brio merah di sekitar Kampus Universitas Semarang (USM).

“Setelah menerima kendaraan tersebut, EH kembali mendapat instruksi untuk berangkat ke Surabaya guna mengambil narkotika jenis sabu, " ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan.

Pelaku EH kemudian mengajak istrinya, GD, serta dua rekannya yakni SH dan AS, untuk ikut dalam perjalanan. Mereka berangkat dari Semarang menuju Surabaya pada Senin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB menggunakan Honda Brio merah tersebut.

Setibanya di Surabaya, EH kembali menerima petunjuk dari “Pak Bos” untuk mengambil sebuah tas berisi sabu. Tas itu disembunyikan di bawah kasur salah satu kamar hotel di kawasan Jalan Gundih, Kecamatan Bubutan Surabaya.

"Setelah berhasil mengambil tas tersebut, rombongan kembali menuju Semarang, " terang Donny Sardi di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Dr. Wahidin, Semarang, Jumat (5/6/2026).

Dalam perjalanan pulang, kata Donny, EH dan AS diketahui sempat mengonsumsi sebagian sabu. Kedua pelaku nekat menggunakan alat isap rakitan atau bong di sebuah rest area.

 

Polda Jateng sita narkoba 1,5 Kilogram Sabu sabu. (Liputan6.com/Arief Pramono)

Ditangkap di Rest Area Sragen

Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB, saat kendaraan yang mereka tumpangi berhenti di Rest Area KM 519 B Masaran, Sragen, tim Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah melakukan penyergapan dan penggeledahan.

Dari dalam kendaraan dan penguasaan para tersangka, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat sekitar 1.510 gram. Di lokasi kejadian, polisi juga menyita lima unit telepon genggam, satu alat isap sabu, serta satu unit mobil Honda Brio merah yang digunakan untuk mengangkut narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan polisi, EH mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Syuhada Raya, Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Polisi bergerak menuju rumah EH dan melakukan penggeledahan lanjutan pada malam harinya. Di lokasi itu, polisi menemukan barang bukti baru. Donny mengungkapkan, barang bukti tersebut berupa tujuh paket sabu tambahan dengan berat sekitar 34,49 gram. Selain itu, tmbangan digital, plastik klip transparan, serta sendok plastik yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Dari dua lokasi pengungkapan tersebut, polisi menyita total 14 paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,54 kilogram. Selain sabu, barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Honda Brio merah dan lima unit telepon genggam Android. Selanjutnya satu alat hisap sabu (bong), satu timbangan digital, dua pak plastik klip transparan, dan satu sendok plastik.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik menyatakan, seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Empat tersangka yang ditangkap polisi beserta sabu sabu. (Liputan6.com/Arief Pramono)

Upah Antar Sabu Rp 10 Juta

Dalam pemeriksaan, EH mengaku telah lima kali menerima perintah dari “Pak Bos” untuk mengambil dan mengirim sabu sejak April 2026.

Dari aktivitas tersebut, dia memperoleh upah antara Rp 3 juta hingga Rp 10 juta untuk setiap pengiriman, serta tambahan bayaran untuk memecah paket narkotika.

Menurut pengakuannya, keuntungan berupa uang tunai dan sabu gratis untuk dikonsumsi menjadi alasan dirinya bersedia menjalankan perintah tersebut.

EH juga mengaku mengenal “Pak BOS” melalui seorang rekannya. Selama ini, dia hanya berkomunikasi melalui aplikasi Zangi tanpa pernah bertemu langsung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana lainnya. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah masih melakukan pengembangan guna mengungkap identitas dan keberadaan “Pak BOS” yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran sabu tersebut.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya