Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan. Noel terseret kasus pemerasan pengurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025.
Noel menerima vonis hakim dan menyatakan tidak banding.
Advertisement
"Hari ini keadilan dan hukuman terhadap kasus saya sudah selesai. Saya menerima hukuman itu," kata Noel seusai sidang, Kamis (4/6/2026).
Noel menilai hukuman yang harus dijalaninya sebagai konsekuensi sebagai pejabat yang ceroboh.
"Saya tidak punya kata-kata lain selain mohon maaf pada masyarakat, kepada Presiden Prabowo, kepada kawan-kawan buruh, saya mohon maaf mengecewakan mereka. Keluarga saya, anak-anak saya," ujarnya.
Kasus ini, katanya, menjadi pelajaran berharga dalam perjalanan karirnya.
"Ini kecerobohan yang tidak bisa saya hindari, saya bertanggung jawab atas perbuatan saya," ujarnya.
Berharap Proses Hukum Cepat Selesai
Saat ditanya alasannya tidak banding, Noel mengatakan sebagai pihak bersalah dirinya tidak bisa mengelak dari perbuatan yang dilakukan. Baginya, putusan yang dibacakan hakim dan tuntutan yang diberikan jaksa sudah sesuai.
"Hakim sudah melakukan pertimbangan hukum yang luar biasa, begitu juga jaksa dalam tuntutannya. Juga tim advokat saya juga telah bekerja luar biasa maksimal," ujarnya.
Noel kembali menyatakan penyesalannya dan berharap semua proses hukum ini segera selesai.
"Karena saya mau punya aktivitas-aktivitas ke depan. Perjuangan ini masih panjang," ujarnya.
Pesan untuk KPK
Sebelum menutup pernyataan singkatnya, Noel sempat menyampaikan pesan untuk KPK.
"Jangan punya motivasi-motivasi yang lain, misalnya kayak motivasi supaya dapat naik pangkat. Karena gini, memberantas korupsi itu harus punya komitmen moral," katanya.