Liputan6.com, Jakarta - Polisi hari ini memanggil anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang yang dilakukan oleh Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marshal.
Adapun Ilma melaporkan Hercules bersama sejumlah pengurus GRIB Jaya terkait peristiwa pada Minggu 17 Mei 2026, atas dugaan persekusi, intimidasi, hingga membawa paksa dirinya dari rumah di Cimanggis, Depok menuju markas GRIB di Kedoya, Jakbar.
Advertisement
"Hari ini akan dilaksanakan klarifikasi terhadap Saudari Ilma Sani Fitriana selaku pelapor atau korban," kata Kuasa hukum Ilma, Gufroni di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
"Kami sangat meyakini telah terjadi tindak pidana penyanderaan, penculikan atau setidaknya merampas kemerdekaan orang," sambungnya.
Untuk menguatkan laporan, tim kuasa hukum mengaku sudah membawa sejumlah alat bukti. Bukti itu berupa video, foto, tangkapan layar percakapan, hingga saksi-saksi.
"Sudah kami siapkan dalam satu flashdisk dan akan kami serahkan ke penyidik," kata Gufroni.
Dia menyebut salah satu video yang akan diserahkan memperlihatkan ayah Ilma, Ahmad Bahar, diapit dua pria bertubuh besar bermasker hitam. "Seakan-akan Ahmad Bahar seperti maling yang ditangkap," kata dia.
Sejumlah Barang Bukti
Menurut Gufroni, video tersebut merupakan bagian dari rangkaian peristiwa sebelum dugaan penyanderaan terjadi.
Kubu Ilma juga mengklaim memiliki foto detik-detik sebelum Ilma dibawa dari rumahnya. Mereka menyebut ada sejumlah anggota GRIB Jaya yang mendatangi rumah sejak siang hingga sore hari.
"Ada intimidasi dari jam 14.00 sampai 17.00. Targetnya Ahmad Bahar, tapi karena tidak ada, putrinya yang dibawa ke markas GRIB," jelas dia.
Dalam peristiwa itu, Kubu Ilma juga menyoroti keberadaan anggota polisi dan Ketua RW di lokasi. Mereka mempertanyakan mengapa tidak ada upaya pencegahan saat Ilma dibawa.
"Pertanyaan besarnya, mengapa anggota polisi dan Ketua RW membiarkan peristiwa itu terjadi?," ujar dia.
Menanggapi bantahan dari kubu GRIB yang menyebut tidak ada intimidasi maupun kriminalisasi, Gufroni mempersilakan hal itu disampaikan di hadapan penyidik. "Itu hak mereka untuk membela diri. Tapi kami juga punya bukti-bukti," tuturnya.
Dia meyakini kepolisian akan bekerja profesional menangani perkara tersebut.
Polisi Mulai Usut Laporan Anak Penulis Ahmad Bahar
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai mengusut laporan polisi yang dilayangkan oleh Ilma Sani Fitriana, anak dari penulis Ahmad Bahar, terhadap Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marshal. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa pihak kepolisian telah resmi menerima laporan tersebut pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Polda Metro Jaya, di mana pun kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat,” kata Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/5/2026).
Budi menjelaskan, laporan tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Pihak penyidik akan segera mengagendakan pemanggilan terhadap pelapor untuk dimintai keterangan, melakukan analisa terhadap barang bukti, hingga menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Apabila dalam proses penyelidikan ini dilakukan gelar perkara, maka ada pengalihan status dari lidik menjadi sidik,” ucap Budi.