Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian mengungkap modus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan AHF, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Buaran, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, terhadap para santriwati. Pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa dengan meminta santriwati memijatnya di ruangan tertutup sebelum melakukan tindakan asusila.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi mengatakan, aksi tersebut diduga dilakukan berulang kali kepada sejumlah santriwati saat korban masih mondok di pesantren. Polisi menyebut perbuatan pelaku seluruhnya berupa kekerasan fisik seksual.
Advertisement
“Modus itu diduga dilakukan berulang kepada sejumlah santri. Sebagian korban mengalami kejadian saat masih mondok,” kata Riki, Rabu (27/5/2026).
Menurut Riki, pelaku merupakan pengajar agama sekaligus pendiri pondok pesantren tersebut. Penangkapan terhadap AHF dilakukan setelah sejumlah korban mulai berani melapor ke polisi terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.
“Alhamdulillah, sudah ada beberapa korban yang mau melaporkan. Kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap yang bersangkutan merupakan kiai ponpes,” ujar Riki.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan dari enam korban yang telah diperiksa dan berupaya membujuk korban lain agar berani memberikan laporan.
“Kita masih dalami kasusnya dengan memeriksa saksi enam orang korban. Kita masih berusaha bujuk korban-korban lain,” katanya.
Pelaku Lihat Situasi Sebelum Beraksi
Dalam menjalankan aksinya, pelaku melihat situasi. Saat situasi sepi, pelaku kemudian diduga melakukan tindakan asusila dengan meraba bagian sensitif tubuh korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga menemukan adanya korban yang melahirkan anak dari hasil hubungan dengan pelaku. Anak tersebut kini dirawat di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Meski demikian, pihak pelaku hingga kini masih belum memberikan banyak keterangan terkait dugaan tersebut. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan dengan mengandalkan keterangan para korban lainnya.
“Tapi tidak apa-apa, ini kami masih banyak korban-korban lain, sehingga kita insyaallah bisa teruskan perkara ini tanpa daripada laporan dari si korban tersebut,” ujar Riki.
Korban di Bawah Umur
Polisi menyebut para korban berasal dari sejumlah daerah seperti Pekalongan, Batang, Pemalang hingga Semarang. Sebagian korban mengaku mengalami kejadian tersebut saat masih di bawah umur.
“Jadi ada kemungkinan jumlah korban masih bertambah. Korban yang melapor memiliki rentang usia berbeda ada 22 tahun, 18 tahun, 24 tahun dan ada juga mungkin waktu kejadiannya korban masih di bawah umur 17 tahun,” kata Riki.
Untuk mendukung proses penyidikan, polisi membuka posko pengaduan bagi korban lain dan menyediakan safe house guna mengantisipasi adanya intimidasi atau ancaman terhadap korban agar tidak melapor.
“Jangan sungkan melaporkan dugaan pelecehan seksual,” tegas Riki.
Saat ini, lokasi pondok pesantren telah dipasang garis polisi dan aktivitas pondok sementara dihentikan demi kepentingan penyidikan. Polres Pekalongan Kota juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Polda Jawa Tengah untuk mendalami kasus tersebut lebih lanjut.
Sumber:Merdeka.com