Liputan6.com, Jakarta - Polisi berencana memeriksa para talent yang terlibat dalam live streaming bermuatan pornografi dengan modus challenge berhadiah gift. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial SR.
Ia berperan memasukkan para talent ke dalam room live streaming.
Advertisement
Kanit 1 Subdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Immanuel Sinaga mengatakan, para talent yang dilibatkan host berasal dari penonton atau followers yang masuk ke room live.
“Pasti (akan kita periksa),” kata Sinaga kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Berdasarkan pengakuan tersangka, jumlah talent yang terlibat berkisar dua hingga tiga orang dan dipilih secara acak.
“Kisaran 2-3 tapi random, namun enggak saling kenal,” ujarnya.
Sinaga menjelaskan, pada awal siaran para talent tidak tampil membuka pakaian. Namun, konten berubah ketika challenge berlangsung antara host dan talent.
“Awalnya talent enggak telanjang, namun ada challenge antara host dan talent. Kalau talent kalah maka harus laksanakan lompat sampai baju terlepas,” kata Sinaga.
Penjelasan Konten
Meski demikian, ia menyebut adegan yang ditampilkan tidak sampai telanjang penuh.
“Enggak sih, cuma separuh badan aja,” ujarnya.
Terkait keuntungan yang diperoleh pelaku selama menjalankan aksinya, polisi belum mengungkap jumlahnya.
“Ini masih kita dalami,” kata Sinaga.
Sebelumnya, akun berinisial K dengan sekitar 387 ribu followers digunakan SR sebagai room live untuk mengundang sejumlah perempuan mengikuti tantangan.
“Yang bersangkutan merupakan host. Dia mengundang talent wanita melakukan challenge di aplikasi,” kata Kanit 1 Subdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Immanuel Sinaga kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Menurut Sinaga, pola permainan dilakukan dengan sistem reward dan punishment. Saat followers memberikan gift atau melakukan tap layar, host akan memperoleh keuntungan. Sementara itu, talent yang kalah harus menjalani hukuman selama siaran berlangsung.
“Contohnya lompat bintang, sehingga saat live streaming itu memunculkan adegan-adegan negatif,” ujarnya.
Kasus tersebut terungkap saat patroli siber Ditressiber Polda Metro Jaya menemukan live streaming bermuatan pornografi dari akun tersebut. Polisi kemudian melakukan profiling dan berhasil menangkap SR selaku pemilik akun berinisial K.
Barbuk yang Disita
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel Oppo Reno 11 F 5G, akun media sosial berinisial K, dua akun email, serta tangkapan layar kode OTP login akun.
Dalam pemeriksaan, SR mengaku menggunakan akun tersebut untuk melakukan live streaming demi mendapatkan gift sekaligus menghibur penonton.
Polisi menyebut SR telah menjalankan praktik serupa selama sekitar dua hingga tiga tahun dengan melibatkan banyak talent.
Namun, antara host dan talent disebut tidak saling mengenal. Talent umumnya merupakan followers atau penonton yang masuk ke room host untuk mendapatkan tambahan followers baru.
“Talent itu datang sendiri. Salah satu followers atau viewers host,” kata Sinaga.
Dalam challenge tersebut, followers ramai-ramai melakukan tap layar dan memberikan gift agar host maupun talent menjalankan hukuman tertentu.
Menurut Sinaga, talent yang muncul dalam siaran tidak hanya satu orang. Sebagian masuk ke room karena ingin mendapatkan penonton, followers, hingga peluang interaksi lanjutan melalui pesan pribadi.
Ia juga mengungkapkan, penyidik menemukan salah satu talent hasil profiling diduga masih di bawah umur, yakni berusia 17 tahun.
“Kami masih melakukan pendalaman,” ujarnya.
Belum Ungkap Platform Sosmed
Sinaga belum membeberkan nama platform media sosial yang digunakan SR. Polisi beralasan masih mendalami pola aktivitas pelaku.
Terkait aliran dana, penyidik juga masih menelusuri mekanisme gift yang masuk dari penonton. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tidak ada sistem bagi hasil antara host dan talent karena seluruh gift masuk ke akun host pemilik room.
Sinaga mengatakan, para pelaku umumnya memahami pola pengawasan platform live streaming. Mereka sengaja menampilkan aksi hanya dalam hitungan detik untuk menghindari pemblokiran akun.
“Kalau durasinya lama biasanya ada peringatan atau akun bisa dibanned,” katanya.
Atas kasus tersebut, SR dijerat Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait produksi, penyiaran, penyebarluasan, atau penyediaan pornografi dengan ancaman pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal 10 tahun.