Liputan6.com, Jakarta - Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.
Pelaporan dilakukan sebagai respons atas pernyataan Abu Janda yang dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap masyarakat Minangkabau.
Advertisement
"Di mana pada saat ini kami adalah spesifik ya untuk masyarakat Sumatera Barat, etnis Minangkabau. Pada hari ini kami dari DPP Ikatan Keluarga Minang mengajukan laporan polisi secara resmi kepada terduga yaitu saudara yang bernama Permadi Arya alias Abu Janda ya," kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, usai membuat laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).
Defrizal menjelaskan, pernyataan yang dipersoalkan disampaikan Abu Janda saat berada di Amerika Serikat (AS). Hal tersebut dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Minangkabau.
"Adapun dasar laporan ini adalah terhadap pidato yang dilakukan yang diduga dilakukan di suatu tempat ya, di depan suatu tempat ibadah ya yang kemungkinan besar berada di luar negeri ya, kemungkinan ada di Amerika Serikat kalau nggak salah di daerah Philadelphia ya," jelasnya.
Singgung Warga Sumbar Barbar
Dalam laporannya, IKM turut menyoroti pernyataan Abu Janda yang menyebut Sumatera Barat (Sumbar) sebagai wilayah intoleran dan masyarakatnya “barbar”.
"Di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada barbar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” ujarnya.
“Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya," sambungnya.
Atas laporan tersebut, Abu Janda disangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
"Adapun bukti-bukti yang kita bawa itu salah satu adanya video di akun TikTok, di akun TikTok atas nama Penghaharapan Kekal," pungkasnya.
Reporter: Habibie Merdeka.com