Liputan6.com, Kupang - Seorang anggota polisi lalu lintas Polresta Kupang Kota, Aipda Adrianus Ndu Ufi, dianiaya menggunakan batu hingga mengalami luka serius saat bertugas di kawasan Terminal Bayangan Oebufu, Kota Kupang. Polisi telah menangkap pelaku berinisial SS yang diduga melakukan penganiayaan dalam pengaruh minuman keras.
Kapolresta Kupang Kota, AKBP Kombes Pol Djoko Lestari mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban bersama rekannya tengah melakukan pengaturan arus lalu lintas di kawasan terminal pada Senin malam (25/5/2026). Di sela tugasnya, mereka melihat dua pria terlibat pertengkaran sengit.
Advertisement
Korban bersama rekannya kemudian berusaha melerai keributan tersebut agar tidak berujung perkelahian. Namun, salah satu pria berinisial SS tiba-tiba mengambil batu dan menyerang korban.
"Korban mengalami pendarahan hebat di bagian wajah, ada delapan jahitan," ujarnya, Selasa 26 Mei 2026.
Usai kejadian, korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polresta Kupang Kota dengan nomor laporan LP/B/616/V/2026/SPKT POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT.
Menerima laporan itu, Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Kupang Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian hingga berhasil mengantongi identitas pelaku.
Pelaku Ditangkap
Pelaku kemudian ditangkap di Jalan Air Lobang 3, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Senin malam.
“Pelakunya sudah diamankan,” katanya.
Djoko menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi aksi kekerasan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas negara.
“Tindakan ini sangat kita sayangkan, karena korban saat itu justru berniat baik untuk melerai perkelahian di keramaian publik. Kami pastikan proses hukum akan berjalan secara intensif, profesional, dan transparan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga pelaku melakukan aksi tersebut dalam pengaruh minuman keras sehingga kehilangan kendali.
Saat ini, pelaku SS yang merupakan warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Rencana selanjutnya melakukan gelar perkara, menetapkan status tersangka, dan melakukan penyitaan barang bukti secara formal untuk kebutuhan peradilan,” pungkasnya.