Oknum Polisi di Tapanuli Tengah Ditangkap jadi Pengedar, Kantongi Ratusan Gram Sabu

Oknum polisi Aipda JEB diringkus di kediamannya yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Tengah setelah diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedaran sabu-sabu.

oleh Reza EfendiDiterbitkan 16 Mei 2026, 06:30 WIB
Oknum Polisi di Tapteng Ditangkap Jadi Pengedar Sabu, Kantongi 204 Gram hingga Terancam Dipecat!

Liputan6.com, Tapanuli Tengah - Komitmen pemberantasan narkoba kembali diuji dari dalam tubuh korps kepolisian. Seorang oknum personel Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berinisial Aipda JEB ditangkap setelah diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu.

Aipda JEB diringkus di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Selasa 5 Mei 2026.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel membenarkan adanya penangkapan terhadap anggotanya tersebut. Alan menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap berkat hasil pengembangan dari penangkapan seorang warga sipil sebelumnya.

"Kami sebelumnya menangkap pria berinisial RM pada Selasa (24/4/2026). Dari tangan yang bersangkutan, kami mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 8,3 gram," ujar Alan, Jumat 15 Mei 2026.

Tak tinggal diam, petugas kemudian melakukan interogasi mendalam terhadap RM. Dari sanalah muncul nama Aipda JEB yang disebut-sebut sebagai pemasok barang haram tersebut. Berbekal informasi itu, petugas langsung bergerak cepat menciduk sang oknum polisi.

 

Pastikan Akan Tindak Tegas

Dugaan keterlibatan Aipda JEB semakin diperkuat dengan ditemukannya barang bukti narkoba dalam jumlah yang cukup besar saat penggeledahan dilakukan. Ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 204,92 gram tersimpan di dalam kendaraan milik Aipda JEB.

Hasil tes urine Aipda JEB dinyatakan positif mengonsumsi Amfetamin dan Metamfetamin. Imbas dari perbuatannya, Aipda JEB kini harus mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas IIA Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain terancam pidana, karier Aipda JEB di kepolisian dipastikan berada di ujung tanduk. Kapolres menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang bermain-main dengan narkoba.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kode etik yang sudah selesai dilaksanakan, oknum personel ini dijatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara itu, untuk sidang etik profesi Polri akan segera dilaksanakan," pungkas AKBP Muhammad Alan Haikel tegas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya