Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Hadir empat terdakwa, Sersan Dua Edi Sudarko (terdakwa 1), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa 2), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (terdakwa 3) dan Letnan Satu Sami Lakka (SL) (terdakwa 4).
Advertisement