Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Selasa (12/5/2026).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menyatakan dalil Pemohon terkait adanya kekosongan status konstitusional ibu kota negara tidak beralasan menurut hukum.
Advertisement