Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mendorong percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP). Revisi aturan itu dinilai penting untuk memperkuat peran MRP dalam pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua sekaligus menjawab perkembangan sosial, politik, dan hukum masyarakat Papua.
Hal itu disampaikan Ribka saat membuka Kick Off Meeting Revisi PP 54/2004 di Hotel Mercure, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Menurutnya, penguatan kelembagaan MRP perlu dilakukan setelah adanya perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua melalui UU Nomor 2 Tahun 2021.
Advertisement
“Majelis Rakyat Papua merupakan wujud eksistensi dan afirmasi yang diberikan oleh negara kepada orang asli Papua berdasarkan definisinya menurut Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021,” ujar Ribka.
Ribka menjelaskan, selama hampir dua dekade pelaksanaan PP Nomor 54 Tahun 2004 juncto PP Nomor 64 Tahun 2008, pemerintah melihat sejumlah ketentuan sudah tidak lagi memadai untuk menjawab dinamika yang berkembang di Papua. Karena itu, revisi regulasi diperlukan agar MRP dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara lebih efektif.
Revisi aturan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pengawasan dana Otsus, perlindungan masyarakat adat, pemberdayaan perempuan Papua, hingga memperbesar peran MRP dalam perumusan kebijakan daerah.
“Perbaikan regulasi menjadi pintu masuk bagi penguatan peran dan eksistensi MRP dalam menjalankan mandat perlindungan terhadap orang asli Papua,” katanya.
Pemerintah menargetkan penyusunan RPP perubahan kedua PP 54/2004 dapat selesai pada Desember 2026 sesuai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026. Ribka meminta seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga unsur masyarakat Papua menjaga koordinasi agar regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan orang asli Papua dan memperkuat kesejahteraan masyarakat.