Liputan6.com, Lampung Seorang residivis berinisial SJ (40) bersama satu rekannya ditangkap setelah diduga memeras seorang petani di Lampung Tengah.
"Pelaku bersama rekannya berinisial MS (38) diduga melakukan pemerasan dengan mengancam akan menyebarkan persoalan pribadi keluarga korban apabila tidak diberikan uang," kata Kapolsek Rumbia, Iptu Jufriyanto kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Advertisement
Menurut dia, korban yang merasa takut dan tertekan akhirnya beberapa kali menyerahkan uang kepada para pelaku. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 5 juta.
Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan korek api berbentuk pistol untuk mengintimidasi korban agar menuruti permintaan mereka.
"Selain melakukan pemerasan, kedua pelaku juga diduga sering melakukan intimidasi dan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat," jelas Jufriyanto.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan SJ di wilayah Seputih Banyak. Pada 6 Mei 2026, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Ancaman Pidana Penjara Maksimal 9 Tahun
Saat ini, SJ berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara rekannya, MS, lebih dahulu diamankan polisi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu buah korek api menyerupai pistol dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 atau Pasal 483 KUHP juncto Pasal 20 dan 21 KUHP, dengan ancaman 9 tahun pidana penjara," tandasnya.