Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Ahmad Dofiri menjelaskan rekomendasi penghapusan praktik kuota khusus pada rekrutmen anggota Polri. Menurutnya, pembenahan rekrutmen Polri salah satu aspirasi yang paling banyak disampaikan masyarakat kepada Komisi Reformasi Polri.
"Saya ceritakan di awal tadi aspirasinya. 'Kenapa masuk polisi masih ada bayar segala macam, nembak di atas kuda'. Nembak di atas kuda itu artinya dia mengatasnamakan saja, 'Oh saya kenal dengan ini melalui dia'," kata Dofiri di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Advertisement
Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan istilah kuota khusus dihilangkan ke depan. “Ditengarai seperti misalnya konon ada 'kuota khusus', lalu jalur tertentu, ini yang kemudian ke depan tidak boleh lagi, harus dihilangkan," ujarnya.
Selain itu, Komisi Reformasi juga merekomendasikan rekrutmen digelar transparan dan panitia seleksi tidak hanya dari internal Polri melainkan dari ekternal.
"Ini menghindari perkataan orang 'kan nanti berkas itu setelah kemudian oleh panitia bisa diganti segala macam', ini menghindari itu. Langsung diumumkan," kata dia.
Maksud Kuota Khusus
Selain itu, Dofiri membantah bahwa kuota khusus yang dimaksud adalah berbayar. Menurutnya, istilah kuota khusus dalam rekrutmen Polri adalah kuota bagi pendaftar yang berasal dari daerah tertinggal, terluar, dan terdepan atau 3T dan juga jalur prestasi.
Namun, kata dia, praktiknya ada calon yang tidak memenuhi kualifikasi sehingga meminta istilah tersebut dihapus dan aturan untuk 3T diperjelas.
"Tetapi nanti untuk mereka yang berprestasi dan berasal dari daerah 3T tetap akan diperhatikan, namun dengan aturan yang lebih jelas," pungkasnya.