Sukses

Penahanan Misbakhun Menuai Pro dan Kontra

Penahanan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Misbakhun, menuai pro-kontra. Sebagian menganggap penahanan inisiator hak angket Bank Century itu bernuansa politis, sebagian lain menilai sudah sesuai prosedur.

Liputan6.com, Jakarta: Dukungan kepada Muhammad Misbakhun, yang ditahan di Mabes Polri, terus mengalir. Selasa (27/4) siang, Misbakhun dijenguk aktivis petisi 28. Sore harinya, sejumlah anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, juga datang ke Bareskrim Mabes Polri. Tak ayal, penahanan anggota DPR dari Fraksi PKS tersebut terus menuai pro-kontra. Sebagian menganggap penahanan inisiator Hak Angket Bank Century itu bernuansa politis, sebagian lain menilai sudah sesuai prosedur.

Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo menilai, proses hukum yang dikenakan kepada Misbakhun dinilai terlalu terburu-buru dan mendadak. Apalagi, menurut Tjahyo, Misbakhun dikenal sebagai salah satu anggota DPR yang memotori terbentuknya Pansus Hak Angket kasus Bank Century. "Ini kan semuanya serba mendadak. Ya, kalau 50-nya karena hukum berarti 50-nya karena unsur lain," ujar Tjahjo [baca: PDI-P: Kasus Misbakhun Bermuatan Politis].

Hal senada juga disampaikan anggota Fraksi Partai Hanura sekaligus inisiator Hak Angket Century, Akbar Faizal, yang menganggap penahanan itu bernuansa politik. Pasalnya, ada upaya pemindahan kasus perdata yang dialami tersangka menjadi kasus pidana. Sedangkan Wakil Kepala Divisi Humas Polri Kombes Pol Zainuri Lubis mengatakan, penyidik Polri menahan Misbakhun dengan tujuan untuk memudahkan pemeriksaan [baca: Akbar Faizal: Penahanan Misbakhun Bernuansa Politis].

Misbakhun dilaporkan ke polisi oleh dua staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Arif dan Velix Wanggai, dengan tuduhan keterlibatan kasus Letter of Credit atau L/C bodong. Saat itu, DPR tengah bergiat membongkar dugaan skandal Bank Century, yang merugikan negara hingga Rp 6,7 trilyun. Inilah yang mencuatkan pro-kontra, ada motif politik di balik penahanan Misbakhun. Sementara Kapolri Bambang Hendarso Danuri menegaskan, penahanan Misbakhun sudah sesuai prosedur.

Misbakhun ditahan di Mabes Polri, sejak Senin (26/4) malam. Komisaris PT Selalang Prima Internasional ini diduga memalsukan dokumen Letter of Credit Bank Century, bersama lima tersangka lain, termasuk pemilik Bank Century, Robert Tantular. Nilai kerugian dari L/C fiktif ini, mencapai U$ 22,5 juta.

Misbakhun sendiri membantah keterlibatannya dalam penerbitan L/C fiktif, dan perusahaannya pun telah memenuhi semua kewajibannya. Nah kini saatnya bagi Misbakhun untuk membuktikan di pengadilan bahwa dirinya tidak bersalah, kalau memang tidak bersalah. Pemerintah, juga harus membuktikan bahwa tidak ada rekayasa dalam kasus Misbakhun.(ARL/AYB)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini