Liputan6.com, Jakarta: Anggota Fraksi Partai Hanura sekaligus inisiator Hak Angket Century, Akbar Faizal beserta Fraksi PKS Fahri Hamzah menyayangkan penahanan Muhammad Misbakhun. Mereka menilai penahanan tersebut bernuansa politik. Pasalnya, ada upaya pemindahan kasus perdata yang dialami tersangka menjadi kasus pidana.
Rencananya, Selasa (27/4), tim pengacara Misbakhun akan mengajukan surat penangguhan penahanan. Bahkan, mereka juga berencana melakukan upaya prapradilan terkait penahanan Misbakhun.
Politisi PKS Muhammad Misbakhun ditahan di Mabes Polri sejak semalam. Ia ditahan terkait kasus pemalsuan dokumen pendukung dalam pengajuan Letter of Credit atau L/C di Bank Century. Wakil Kepala Divisi Humas Polri Kombes Pol Zainuri Lubis mengatakan penahanan Misbakhun bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan [baca: Misbakhun Ditahan untuk Memudahkan Pemeriksaan].(WIL/YUS)
Rencananya, Selasa (27/4), tim pengacara Misbakhun akan mengajukan surat penangguhan penahanan. Bahkan, mereka juga berencana melakukan upaya prapradilan terkait penahanan Misbakhun.
Politisi PKS Muhammad Misbakhun ditahan di Mabes Polri sejak semalam. Ia ditahan terkait kasus pemalsuan dokumen pendukung dalam pengajuan Letter of Credit atau L/C di Bank Century. Wakil Kepala Divisi Humas Polri Kombes Pol Zainuri Lubis mengatakan penahanan Misbakhun bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan [baca: Misbakhun Ditahan untuk Memudahkan Pemeriksaan].(WIL/YUS)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.