Sukses

Kejagung Telah Periksa Dua Mantan Dirut Merpati

Kejaksaan Agung mengungkapkan, tim penyidik Kejagung telah memeriksa dua mantan direktur utama Merpati Nusantara Airlines. Keduanya diperiksa terkait penyelidikan pengadaan 15 pesawat Merpati MA-60 produk Cina.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung mengungkapkan, tim penyidik Kejagung telah memeriksa dua mantan direktur utama (dirut) Merpati Nusantara Airlines, yakni Hotasi Nababan dan mantan pelaksana tugas (Plt) Dirut Merpati Cucuk Suryo Suprojo. Keduanya diperiksa terkait penyelidikan pengadaan 15 pesawat Merpati MA-60 produk Cina [baca: Kejagung Akan Panggil Mantan Dirut Merpati].

"Yang kita panggil kemarin mantan dua dirut, Cucuk Suryo Suprojo dan Hotasi Nababan. Itu juga masih penyelidikan, masih sangat sumir," kata Direktur Penyidikan Jasman Panjaitan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/6).

Namun untuk pemeriksaan terhadap dua mantan dirut tersebut, tim penyidik belum menyentuh masalah korupsi, masih sebatas penyewaan. "Kita fokus ke penyewaan dulu. Pokoknya yang kita selidiki masalah penyewaan, tapi itu sifatnya masih penyelidikan, masih sumir," tandas Jasman.

Jasman menjelaskan, soal dugaan adanya unsur korupsi pihaknya masih mengumpulkan data dan fakta supaya ditelaah sejauh mana ada tidaknya korupsi dalam kasus itu. Namun ia berkeyakinan bahwa kasus itu ada korupsinya, sehingga perlu dibuktikan dengan melakukan pemeriksaan. "Kalau kerugian kita berkeyakinan ada," ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini Dirut Merpati Sardjono Jhony Tjitrokusumo, menggantikan Ferry Bambang Bhakti. Namun, Bambang Bhakti meninggal pada Februari silam saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP).

Sebelum itu, jabatan Dirut Merpati ditempati oleh Hotasi Nababan yang telah menjabat sejak 2002. Hotasi terpilih untuk kedua kalinya menjabat sebagai Dirut Merpati pada 2007 lalu.

Namun pada 2008, Hotasi mengundurkan diri dengan alasan mengembangkan karier di tempat lain. Setelah itu, pemerintah lantas menunjuk Cucuk Suryo Suprojo sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut Merpati. Setelah Cucuk, pemerintah lantas menunjuk Bambang Bhakti sebagai Dirut Merpati.

Adapun mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut sejak awal kehadiran pesawat MD-60 ke Indonesia, memang kontroversial. JK pun menyatakan, sejak awal dirinya menolak rencana pembelian pesawat asal Cina itu. Sebab, tak bersertifikat FAA AS. Selain itu, pesawat tipe MA-60 tak punya track record [baca: JK: Saya Tolak Pembelian MA 60].

Kasus Merpati mencuat setelah pesawat jenis MA-60 jatuh di Teluk Kaimana, Papua Barat, 7 Mei silam. Kecelakaan ini menewaskan sebanyak 27 orang [baca: Pesawat Merpati Jatuh di Kaimana].(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini