Sukses

Kejagung Sudah Tahu Susno Akan Jadi Tersangka

Jampidsus Marwan Effendy membenarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Susno Duadji sudah diterima Kejagung. "SPDP Susno diterima pada Kamis (6/5) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Liputan6.com, Jakarta: Ternyata, Kejaksaan Agung sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Komisaris Jenderal Susno Duadji sejak empat hari silam, sebelum mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp 500 juta dalam masalah penangkaran ikan arwana di Pekanbaru, Riau.

Kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/5), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy membenarkan SPDP Susno sudah diterima Kejagung. "SPDP Susno diterima pada Kamis (6/5) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Empat hari kemudian, penyidik Markas Besar Polri menetapkan Susno Duadji sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara budidaya Arwana di Pekanbaru. Setelah sempat "menginap" sehari di Mabes Polri, Susno kini dipindahkan ke Rumah Tahanan Brigade Mobil (Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat [baca: Penahanan Susno Dipindahkan ke Mako Brimob].

Jampidsus menyatakan pihaknya sudah menunjuk jaksa peneliti berkas perkara Susno. "Soal nama jaksa penelitinya, silakan tanya ke Direktur Penuntutan," kata Marwan.

Kasus penangkaran ikan arwana PT Salmah Arwana Lestari terjadi saat Susno menjabat sebagai Kabareskrim Polri pada 2008 yang melibatkan pengusaha Indonesia dan pengusaha Singapura di Pekanbaru. Dalam hubungan bisnis ini dua pengusaha saling lapor ke polisi karena terjadi wanprestasi sehingga Bareskrim menduga adanya penggelapan dalam kasus tersebut.

Padahal, pengadilan di Singapura telah memutus kasus itu secara perdata sehingga patut diduga ada permainan atau makelar kasus dan ada aliran dana pada petinggi Polri Penyidik Polri meminta keterangan Susno karena diduga mengetahui aliran dana ini [baca: Kapolri: Arwana Satu Rangkaian dengan Gayus].(ANS/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.