Sukses

Kapolri: Arwana Satu Rangkaian dengan Gayus

Kapolri menyebut kasus panangkaran ikan arwana PT Salmah Arwana Lestari yang melibatkan Susno satu rangkaian dengan perkara Gayus.

Liputan6.com, Jakarta: Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri menyebut penyidik punya bukti untuk menetapkan Susno Duadji sebagai tersangka. Kasus panangkaran ikan arwana PT Salmah Arwana Lestari yang melibatkan Susno satu rangkaian dengan perkara Gayus Halomoan Tambunan.

"Awalnya itu kan diawali dengan saudara Haposan, yang bersangkutan minta tolong kepada SJ dan kemudian untuk menangai kasus Arwana kemudian berangkat kepada kasus Gayus," ujar Kapolri di Jakarta, Selasa (11/5). Kapolri menyatakan kasus arwana pintu masuk ke proses penyelidikan berikutnya.

Bambang juga menegaskan, penyidik memiliki bukti cukup untuk menetapkan Susno sebagai tersangka. Namun, ia menolak menyebut dua alat bukti minimal yang harus dimiliki penyidik guna menetapkan Susno tersangka penerima suap dalam perkara mafia hukum dalam kasus PT Salmah Arwana Lestari.

"Kalau alat bukti itu tentunya sudah hasil dari gelar perkara Jaksa Penuntut Umum dan tidak mungkin penyidik memproses suatu perkara dengan alat bukti yang minim. Itu teknis peradilan, nanti di peradilan secara terbuka," tutur Bambang Hendarso Danuri.(JUM/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.