Sukses

Susno: Penahanan Saya Tidak Ada Dasar Hukumnya

Susno Duadji bersikukuh tak akan menandatangani surat perintah penahan dirinya karena menilai tidak ada dasar hukumnya. Meski ditahan, mantan Kabareskrim Polri itu menegaskan tidak akan mengajukan penahanan.

Liputan6.com, Jakarta: Susno Duadji bersikukuh tidak akan menandatangani surat perintah penahan dirinya. "Tidak ada dasar hukumnya. Karena itu, saya tidak akan menandatangani surat perintah penahanan," kata mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu kepada wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/5) petang, sebelum dibawa ke tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Meski ditahan, Susno menegaskan tidak akan mengajukan penangguhan penahanan. "Saya tidak akan mengajukan penangguhan penahanan," ucap Susno.

Mantan Kepala Kepolisian Daerah Jabar itu ditahan usai diperiksa selama tujuh jam di gedung Badan Reserse Kriminal, Senin (10/5) sekitar pukul 17.00 WIB. Dan hari ini, sekitar pukul 17.10 WIB, Susno dipindahkan ke tahanan Mako Brimob, Kepala Dua, Depok [baca: Penahanan Susno Dipindahkan ke Mako Brimob].

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menegaskan penangkapan dan penetapan Susno sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dengan alat bukti kuat. Berdasarkan keterangan Sjahril Djohan serta Haposan Hutagalung, Susno diduga menerima suap Rp 500 juta dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari [baca: Kapolri: Penangkapan Susno Sesuai Prosedur].(BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.