Sukses

Kapolri: Penangkapan Susno Sesuai Prosedur

Kapolri menegaskan penangkapan dan penetapan mantan Kabareskrim Susno Duadji sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dengan alat bukti kuat.

Liputan6.com, Jakarta: Kapolri Bambang Hendarso Danuri menegaskan penangkapan dan penetapan mantan Kabareskrim Susno Duadji sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dengan alat bukti kuat. Berdasarkan keterangan Sjahril Djohan dan Haposan Hutagalung, Susno diduga menerima suap Rp 500 juta dalam kasus PT. Salmah Arowana Lestari.

Terkait kasus ini, Komisi Hukum DPR membentuk panitia kerja penegakan hukum. Selasa (11/5) siang tadi, sejumlah anggota DPR juga menjenguk Susno di Mabes Polri. Mereka mengengarai adanya sejumlah kejanggalan dalam penangkapan Susno.

Sejumlah anggota DPR ini bahkan sempat diusir seorang penyidik yang mempertanyakan kedatangan mereka atas izin siapa. Sudah tentu para anggota dewan in berang, dan berniat memanggil sepuluh anggota penyidik ke DPR.

Sementara itu kabar terbaru menyebut Susno akan dipindahkan dari tahanan Mabes Polri ke Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat [baca: Penahanan Susno Dipindahkan ke Mako Brimob].(WIL/AYB)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.