Sukses

Prita Berharap Bebas

Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, hari ini membacakan vonis Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Prita berharap bebas.

Liputan6.com, Tangerang: Sidang lanjutan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional dengan terdakwa Prita Mulyasari kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (29/12), pukul 10.00 WIB. Agenda sidang kali ini mendengarkan pembacaan vonis.

Terkait pembacaan vonis ini, Prita mengaku tidak ada persiapan khusus yang dilakukannya. Sebelum berangkat ke pengadilan, sebagai ibu, ia cuma sempat berpamitan dengan kedua buah hatinya itu. Prita mengaku tak berpikir macam-macam soal putusan hakim nantinya. Ia hanya berharap hakim membebaskannya dari tuntutan jaksa hukuman selama enam bulan penjara [baca: Prita Dituntut Enam Bulan Penjara].

Kasus ini bermula dari curahan hati Prita soal pelayanan buruk RS Omni Internasional yang ditulis melalui surat elektronik atau email. Prita pun sempat mendekam di penjara selama 21 hari. Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusan selanya memutus bebas Prita karena menilai penggunaan Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik tidak tepat. "Pasal tersebut cukup jelas, tidak multitafsir, dan bisa berdiri sendiri," kata Karel Tuppu, Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu [baca: Prita Mulyasari Bebas].

Namun sebulan kemudian, Pengadilan Tinggi Banten memerintahkan Pengadilan Negeri Tangerang melanjutkan kasus ini. Alasannya,  ada kekhilafan hakim dalam putusan selanya. Hakim dinilai salah memahami Pasal 54 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai pemberlakukan UU tersebut [baca: Prita Mulyasari Bakal Disidang Kembali].

Tak hanya pidana, Prita juga juga dijerat secara perdata. Dalam putusan perdata, Prita diharuskan membayar uang Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional. Putusan ini mengundang simpati berbagai kalangan. Masyarakat kalangan bawah hingga atas bahkan para pejabat publik serta partai politik ramai-ramai memberikan sumbangan yang sebagian besar berbentuk uang logam atau koin. Pos koordinasi koin untuk keadilan Prita di Jalan Langsat, Jakarta Selatan, mencapai Rp 650 juta, tiga kali lipat dari jumlah uang yang harus dibayarkan kepada RS Omni Internasional [baca: Koin-koin Itu Dipindahkan ke Rekening Prita].

Atas putusan perdata ini, Pria kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Belakangan, RS Omni Internasional secara resmi mencabut gugatan perdatanya. Pengajuan pencabutan gugatan ini merupakan kelanjutan dari pernyataan Direktur Utama RS Omni Internasional Bina Ratna, yang menyebutkan akan segera melakukan upaya damai dengan mencabut gugatannya terhadap Prita [baca: RS Omni Resmi Cabut Gugatan Hari Ini].(BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini