Sukses

RS Omni Resmi Cabut Gugatan Hari Ini

Rumah Sakit Omni Internastional Alam Sutera, secara resmi akan mengajukan pencbutan gugatan terhadap Prita Mulyasari ke Pengadilan Negeri Tangerang, pagi ini (14/12).

Liputan6.com, Jakarta: Rumah Sakit Omni International Alam Sutera pagi ini (14/12) secara resmi akan mengajukan pencabutan gugatan perdatanya terhadap Prita Mulyasari di Pengadilan Negeri Tangerang. Rencana pencabutan gugatan ini disampaikan Lalu Hadi Furqoni Alwi, Manajer Legal RS Omni melalui sambungan telepon kepada SCTV.

"Ya kami akan mengajukan permohonan resmi dan tertulis pagi ini sekitar pukul 09:30 sampai pukul 11:00" kata Lalu Hadi.

Pengajuan pencabutan gugatan secara resmi ini merupakan kelanjutan dari pernyataan Rumah Sakit Omni International melalui Direktur Utamanya, Bina Ratna, Jumat 11 Desember 2009, yang menyebutkan akan segera melakukan upaya damai dengan mencabut gugatannya terhadap Prita.

Lalu Hadi berharap, pencabutan gugatan perdata ini menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam menangani sidang pidana.

Prita adalah pasien RS Omni yang kemudian dimejahijaukan setelah dianggap mencemarkan nama baik karena menuliskan keluhan pelayanan lewat surat elektronik. Dalam persidangan, Prita dihukum Pengadilan Tinggi Banten dengan membayar denda Rp 204 juta.

Putusan pengadilan ini telah menyedot perhatian publik. Masyarakat di berbagai daerah kemudian melakukan penggalangan dana berupa uang koin untuk membantu Prita membayar denda.[baca:Gugatan Dicabut Pengumpulan Koin Dikebut]. (MLA)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini