Sukses

Gugatan Dicabut, Pengumpulan Koin Dikebut

Pencabutan gugatan perdata oleh RS Omni terhadap Prita tak membuat aksi pengumpulan koin berhenti. Bahkan, koin yang terkumpul tetap akan diserahkan ke RS Omni pada 20 Desember mendatang.

Liputan6.com, Jakarta: Meski Rumah Sakit Omni Internasional di Tangerang, Banten, telah mencabut gugatan perdata yang mengharuskan Prita Mulyasari membayar Rp 204 juta, pengumpulan koin jalan terus. Koin tersebut tetap akan diberikan kepada Prita untuk selanjutnya diserahkan ke RS Omni pada 20 Desember mendatang atau bertepatan dengan Hari Kesetiakawanan Nasional [baca: RS Omni Ajak Prita Berdamai].

Karena itu, Posko Keadilan untuk Prita yang berada di Jalan Langsat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menyatakan tetap akan menerima sumbangan hingga 14 Desember mendatang. Data dari Posko Keadilan menyebutkan, jumlah koin dari seluruh Indonesia yang terkumpul hingga Sabtu (12/12) ini mencapai Rp 290 juta [baca: Koin untuk Prita Terkumpul Enam Ton].

Sementara itu, Selasa pekan depan Prita kembali akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. Dalam kasus pidananya jaksa menuntut Prita dengan hukuman enam bulan penjara.(ADO/YUS)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini