Sukses

RS Omni Belum Berencana Tarik Gugatan

Kuasa hukum RS Omni Internasional belum ada niat mencabut gugatan dalam kasus pencemaran nama baik. Sebaliknya, Prita Mulyasari mulai menyiapkan berbagai langkah persiapan dan berharap kasusnya bisa menjadi pembelajaran.

Liputan6.com, Serpong: Kuasa hukum Rumah Sakit Omni Internasional memastikan belum ada niat mencabut gugatan dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Prita Mulyasari. Ini terkait putusan Pengadilan Tinggi Banten yang membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang. Hal tersebut disampaikan juru bicara RS Omni Internasional, Serpong, Tangerang Selatan, Ronald Simanjuntak.

Sementara itu, berdasarkan pantauan tim SCTV, Sabtu (1/8), tak jauh dari RS Omni Internasional, Prita Mulyasari berusaha melanjutkan hidupnya. Prita pun mulai menemani putranya ikut pelajaran mengaji sambil menyiapkan langkah berikutnya. Harapan Prita kasusnya bisa menjadi pembelajaran [baca: Prita Tak Berniat Gugat Balik].

Kasus Prita bermula dari keluhannya melalui surat elektronik tentang layanan RS Omni Internasional. Tindakan Prita oleh jaksa penuntut umum dinilai melanggar pasal berlapis Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pencemaran nama baik. Prita kemudian diancam hukuman penjara 11 tahun empat bulan dan denda Rp 1 miliar [baca: Prita dan Kedaulatan Konsumen].(UPI/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini