Sukses

Prita Tak Berniat Gugat Balik

Prita Mulyasari tidak akan menggugat balik karena tak ingin perseteruannya dengan RS Omni Alam Sutera, Tangerang Selatan, berlanjut. Pengadilan Banten akan melanjutkan sidang perkaranya karena menilai ada kekhilafan hakim dalam putusan sela.

Liputan6.com, Tangerang: Prita Mulyasari menyatakan tidak akan menggugat balik Rumah Sakit Omni Alam Sutera, Tangerang Selatan, menyusul keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang akan melanjutkan sidang perkaranya. "Biar saya hadapi kasus ini apa pun konsekuensinya, saya sudah siap," kata Prita kepada ANTARA di rumahnya di bilangan Bintaro, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (1/8) [baca: Prita Mulyasari Bakal Disidang Kembali].

Kasus ini bermula dari keluhan Prita melalui surat elektronik mengenai pelayanan RS Omni International. Kasus pun bergulir ke ranah hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik yang berujung pada dipenjaranya Prita. Namun majelis hakim PN Tangerang Banten membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Prita dan menghentikan peradilan atas ibu dua anak ini [baca: Prita Mulyasari Bebas].

Prita menolak menggugat dengan alasan tak ingin perseteruan dengan RS Omni terus berlanjut. Namun Prita mengaku bingung dengan pekerjaannya sebagai operator pelayanan nasabah Bank Sinarmas. Karena sidang akan dilanjutkan terpaksa pekerjaannya harus kembali dihentikan. Prita juga mengaku belum mendapatkan dukungan dari beberapa pejabat maupun pihak-pihak yang sebelumnya mendukungnya dalam menghadapi kasus ini. "Support (dukungan) langsung kepada saya hanya datang dari teman-teman kantor tempat saya bekerja dan keluarga," pungkas Prita.(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.