Sukses

PT Elnusa Puas Dananya Bisa Kembali

PT Elnusa puas dengan sanksi Bank Indonesia kepada Bank Mega yang mengharuskan bank itu mengembalikan dana anak perusahaan Pertamina tersebut. Sanksi ini dinilai keras oleh pengamat perbankan.

Liputan6.com, Jakarta: Manajemen PT Elnusa gembira atas sanksi yang dijatuhkan Bank Indonesia kepada Bank Mega. Salah satu sanksinya yaitu meminta Bank Mega mengembalikan dana PT Elnusa dengan membentuk rekening bersama atau escrow account. Dana ini baru bisa dicairkan dengan persetujuan Bank Indonesia dan kalau sengketa antara keduanya selesai [baca: Bank Mega Dikenai Sanksi].

Sanksi ini membuat PT Elnusa bisa mendapatkan kembali uangnya sebesar Rp 111 miliar yang sempat dibobol. "Tentunya kami ingin menyelesaikan baik-baik bagaimana dana kami Rp 111 miliar kembali," kata Direktur Utama PT Elnusa Suharyanto di Jakarta, Rabu (25/5).

Pengamat perbankan Aswin Wiryadi menilai sanksi terhadap Bank Mega cukup berat. "Sanksi tidak boleh membuka cabang. Saya tahu rencana mereka (Bank Mega) waktu RUPS kemarin membuka 100 cabang. Jadi ini akan memengaruhi pertumbuhan Bank Mega," tuturnya. "Tapi putusan sudah dilakukan, saya rasa itu harus dilaksanakan."

Pembobolan dana PT Elnusa di Bank Mega dilakukan dengan pencairan secara bertahap. Dana dipindahkan ke rekening lain tanpa sepengetahuan perusahaan. Dari Rp 161 miliar uang PT Elnusa yang disimpan di bank itu, tersisa hanya Rp 50 miliar [baca: Polisi Baru Selamatkan Rp 16 Miliar].

Pembobolan juga terjadi pada dana milik Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatra Utaram di Bank Mega yang menyebabkan puluhan miliar dana lembaga itu hilang dari bank tersebut [baca: Kejagung Tahan Dua Pejabat Sumut].(BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.